BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Selasa, 01 Juli 2014

Politik Strategi Nasional

Politik Strategi Nasional

A.    Pengertian Politik
Politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia polirik dalam arti politik mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Dalam bahasa Inggris merupakan suatu rangkaian asas, prinsip,  keadaan, jalan dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan Negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu memelukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada. Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distribusi atau alokasi sumber daya.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:
i)        Dalam arti kepentingan umum (Politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
ii)      Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya proses pertimbangan, menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian keinginan atau cita-cita.

B.     Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “ the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz ( 1780-1831) berpendapat bahwastrategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian strategi bukan hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bdang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembankankekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

C.     Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional atau asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) sera penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun untuk pelaksanaan politik nasional atau dengan kata lain strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

D.  Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaslan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Hal ini dijadikan kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena didalamnya terdapat dasar Negara, cita cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

E.   Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/ mandataris MPR. Dalam hal ini presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi. Dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya presiden menyusun kabinet dan memilih menteri- menteri yang akan melaksanakan program tersebut. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri.

F.    Politik pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia. Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna dan hasil guan sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu kita memerlukan sistem manajemen nasional. Yang berfungsi memadukan penyelenggaraan pelaksanaan kebijakan.

G.  Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta memperhatikan tantangan perubahan global. Tujuan pembangunan nasional adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia yang pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat Indonesia agar setiap warga negara Indonesia ikut serta dan berperan aktif melaksanakan pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.


Sumber : http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html







Selasa, 13 Mei 2014

Wawasan Nusantara ( Politik Luar Negeri Bebas Aktif )

Politik Luar Negeri Bebas Aktif

            Dalam era globalisasi ini sebuah negara tidak mungkin menutup diri dari negara lain. Dengan ketertutupan itulah kita menjadi terasing dengan dunia luar. Sebagai negara yang menjadi bagian dari masyarakat internasional, negara kita perlu menjalin hubungan kerja sama dengan negara lain.
       Pada dasarnya kerja sama dengan negara lain dibutuhkan tidak sekadar demi memenuhi kebutuhan antarnegara secara material yang tidak mungkin dapat dipenuhi sendiri, tetapi ada hal yang lebih penting, yaitu menciptakan perdamaian dunia secara bersama-sama.
            Kerjasama internasional banyak dilakukan oleh bangsa-bangsa di dunia karena bangsa-bangsa tersebut menginginkan tatanan dunia yang aman, tenteram dan damai. Secara rinci kerjasama tersebut dalam rangka mewujudkan hal-hal sebagai berikut :
  1. Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
  2. Memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara.
  3. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat negara yang bersangkutan.
Politik luar negeri bebas aktif berbeda dengan sikap netral. Netral cenderung berarti tidak melakukan tindakan apapun atau bersikap pasif terhadap kejadian-kejadian internasional, sedangkan bebas disini berarti bangsa Indonesia tiak dapat dikendalikan oleh kekuatan negara manapun yang ada di dunia, demi kepentingan politiknya. Bangsa Indonesia selalu mengambil peran dalam perdamaian dunia, seperti pengiriman pasukan Garuda ke Bosnia dan Herzegovina ketika dilanda konflik. Bangsa Indonesia selalu mengambil tindakan damai yang merupakan pilihan utama sebelum menggunakan senjata dalam mempertahankan kemerdekaan sebuah bangsa.
Pada hakikatnya politik luar negeri Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut :
  1. Menghormati kedaulatan negara dan tidak mencampuri urusan negara lain.
  2. Lepas dari ikatan ideologi militer dan bebas menentukan masalah sendiri.
  3. Menentang segala penjajahan dan aktif mewujudkan perdamaian dunia.
  4. Kerjasama internasional disagala bidang yang saling menguntungkan.
  5. Hidup berdampingan secara damai.
Dengan mengadopsi politik luar negeri bebas aktif, tentu Indonesia memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
  1. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antar negara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan koma dan meningkatkan kemandirian bangsa serta kerjasama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
  2. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur departemen luar negeri agar mampu melakukan diplomasi proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara serta kepentingan Indonesia dan memanfaatkan setiap peluang postif bagi kepentingan nasional.
  3. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerjasama internasional dalam rangka stabilitas, kerjasama, dan pembangunan kawasan.
  4. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong perberlakuan AFTA, APEC dan WTO.
  5. Dalam melakukan kerjasama dan perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga-lembaga perwakilan rakyat ( DPR ).
  6. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi dalam penyelesaian perkara pidana.
  7. Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerjasama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.

Daftar Pustaka : Wiyono, Hadi,. Isworo.2013.Kewarganeraan.Jakarta: Ganeca Exact.



Ketahanan Nasional ( Ketahanan Pangan )

Ketahanan Pangan

            Ketahanan pangan sebagian terjemahan istilah food security. ketahanan pangan diberikan pengertian sebagai suatu kondisi ketersediaan pangan cukup bagi setiap orang pada setiap saat dan setiap individu mempunyai akses untuk memperolehnya baik secara fisik maupun ekonomi. Dalam pengertian ini ketahanan pangan dikaitkan dengan 3 tiga faktor utama yaitu :
  1. Kecukupan atau ketersediaan pangan
  2. Stabilitas ekonomi pangan
  3. Akses fisik maupun ekonomi bagi individu untuk mendapatkan pangan
            Selain pengertian atau definisi tentang ketahanan pangan diatas, ada beberapa pengertian atau definisi lain mengenai ketahanan pangan dari beberapa sumber yang ada. Definisinya antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu untuk menjaga keberlanjutan konsumsi pangan dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan harga. ( First World Food Conference 1974, United Nations, 1975 )
  2. Ketahanan pangan adalah situasi dimana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif. ( FAO ( Food and Agricultural Organization), 1992 )
  3. Ketahanan pangan adalah akses oleh semua orang pada segala waktu atas pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif. ( World Bank, 1996 )
  4. Ketahanan pangan adalah kondisi ketika semua orang pada segala waktu secara fisik, sosial dan ekonomi, memiliki akses atas pangan yang cukup, aman, dan bergizi, untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi (dietary needs) dan pilihan pangan (food preferences) demi kehidupan yang aktif dan sehat. (FIVIMS (Food Insecurity and Vulnerability Information and Mapping System ), 2005 )
  5. Kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. (UU Pangan No.7 1996)
Tujuan dari Program Ketahanan Pangan adalah :
  1. Meningkatnya ketersediaan pangan.
  2. Mengembangkan diversifikasi pangan.
  3. Mengembangkan kelembagaan pangan.
  4. Mengembangkan usaha pegelolaan pangan.
    Strategi yang dikembangkan dalam upaya pembangunan ketahanan pangan adalah sebagai berikut :
  1. Peningkatan kapasitas produksi pangan nasional secara berkelanjutan (minimum setara dengan laju pertumbuhan penduduk) melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi.
  2. Revitalisasi industri hulu produksi pangan (benih, pupuk, pestisida dan alat dan mesin pertanian.
  3. Revitalisasi Industri Pasca Panen dan Pengolahan Pangan.
  4. Revitalisasi dan restrukturisasi kelembagaan pangan yang ada ; koperasi, UKM dan lumbung desa.
  5. Pengembangan kebijakan yang kondusif untuk terciptanya kemandirian pangan yang melindungi pelaku bisnis pangan dari hulu hingga hilir meliput penerapan technical barrier for Trade (TBT) pada produk pangan, insentif, alokasi kredit , dan harmonisasi tarif bea masuk, pajak resmi dan tak resmi.
Sumber : http://rahmifauziyah914.blogspot.com/2013/03/makalah-ketahanan-pangan.html



Ketahanan Nasional ( Ketahanan Nasional Indonesia )

Ketahanan Nasional Indonesia

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar dengan harus mengupayakan dan mengorbankan semua yang ada demi keamanan dan ketentraman bangsa tersebut. Namun dengan cara tersebut, secara langsung atau tidak langsung, dapat mengganggu dan mengancam integritas, identitas, nama baik dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini juga harus dan wajib memiliki rasa dan nilai-nilai tentang ketahanan nasional. Karena di masa globalisasi yang kian pesat ini, perlu adanya perjuangan yang sangat besar untuk dapat mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, ketangguhan, kerjasama, dan daya tahan yang bisa disebut dengan ketahanan nasional.
Ketahanan nasional NKRI tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang atau beberapa individu saja, melainkan harus diwujudkan oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia agar ketahanan nasional yang diinginkan dan dicita-citakan dapat terwujud dengan baik dan kokoh. Itu pun harus dijunjung dengan rasa nasionalisme yang tinggi dan kuat agar keadaan tersebut dapat terjaga dengan baik.
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60an. Pada saat itu istilah tersebut belum diberi defenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
         Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secaradan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
  1. Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
  2. Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
        Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
  1. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara- negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
  2. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
  3. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
  4. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
  5. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.


Sumber : http://flowrentina.wordpress.com/2013/06/25/ketahanan-nasional-2/

Kamis, 08 Mei 2014

Wawasan Nusantara ( Globalisasi )

Globalisasi
           
            Saat ini globalisasi merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Segala aspek kehidupan telah dilewati tanpa mengenalnya lebih dahulu. Trend dan gaya hidup warga masyarakat tidak terlalu jauh antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lainnya. Dampaknya, baik dampak positif maupun dampak negatif harus benar-benar kita sikapi. Prosesnya perlu ada kerjasama antar wilayah ataupun antar negara. Disinilah negara kita harus berperan aktif dalam menyikapi masalah tersebut, melalui politik bebas aktif sehingga dapat menyikapi masalah-masalah tersebut.
            Globalisasi memiliki pengertian yang sangat luas. Globalisasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia, internasional yang tidak menyangkut masalah tertentu, tetapi juga menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik ekonomi, politik, sosial, budaya maupun teknologi. Proses dari globalisasi semakin cepat karena adanya penemuan-penemuan baru di berbagai bidang, terutama dalam bidang komunikasi, informasi dan transportasi.
            Globalisasi jelas telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan pada masyarakat dunia termasuk Indonesia. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, globalisasi merupakan peluang sekaligus ancaman. Dampak positif dari globalisasi terlihat dari mudahnya manusia dalam berkomunikasi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain di berbagai tempat di seluruh dunia. Namun salah satu dampak negatif dari globalisasi terlihat dari maraknya masalah yang akhir-akhir ini telah mengguncang dunia terutama negara kita, yaitu masalah penyadapan yang dilakukan oleh negara lain. Oleh karena itu, kita harus menyaring dengan nilai-nilai Pancasila dalam menyikapi arus globalisasi, yaitu dengan menerima nilai-nilai positif dari globalisasi dan meninggalkan nilai-nilai negatif dari globalisasi.
            Dalam bidang ekonomi, globalisasi memberikan pengaruh yang sangat beragam. Globalisasi memberikan banyak pilihan terhadap produk yang kita inginkan yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan dan harga yang kita mampu. Globalisasi telah membawa perubahan dalam hal perilaku pemilihan sebuah produk, baik masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan. Dampak positifnya, kita dapat membeli barang-barang atau produk-produk luar negeri tanpa harus pergi ke luar negeri terlebih dahulu karena sudah banyak distributor yang menjual produk-produk luar negeri di negara kita atau dengan cara pembelian online. Hal itu juga banyak terjadi pada pengguna produk-produk lain seperti makanan, minuman, alat-alat rumah tangga dan lain-lain. Itu merupakan salah satu dampak dari globalisasi. Selain dampak positif diatas, adapula dampak negatif yang dapat dirasakan. Contohnya seperti orang yang meniru gaya hidup mulai dari cara berpakaian atau cara makan dari bangsa lain meski tidak sesuai dengan gaya kepribadian kita. Selain itu, perilaku konsumerisme dan materialis pun tidak dapat kita hindari dan kita sadari yang menyebabkan kita menjadi berperilaku boros dan acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar.
            Dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, arus globalisasi juga ikut mempengaruhi bahkan sangat kuat efeknya yang dapat dirasakan. Contohnya, ditemukannya berbagai obat-obatan dan teknologi dalam dunia kedokteran akan membantu banyak manusia dalam hal kemanusiaan. Dalam bidang biologi, banyak membantu para kaum petani dan peternak untuk memaksimalkan produk pertanian dan peternakannya. Dalam bidang teknologi sendiri, globalisasi juga memiliki peranan penting tersendiri. Dengan perkembangan tekonologi informasi, manusia dapat berkomunikasi dengan orang lain diberbagai tempat tanpa harus bertatap muka yaitu dengan adanya satelit, internet, dan ponsel atau telepon genggam. Itu membuat jarak dan waktu menjadi tidak begitu maslaah lagi. Selain itu, dalam bidang transportasi, globalisasi telah membawa perubahan yang sangat besar. Contohnya dengan adanya kereta api super cepat dan pesawat terbang saat ini, kecanggihannya dapat mengantarkan manusia dalam waktu yang sangat cepat, singkat an mudah. Selain dampak positif, ada juga dampak negatifnya, seperti ketika manusia menemukan bahan peledak dan bom atom serta senjata api yang canggih yang digunakan untuk berperang. Lalu berkembangnya dunia komunikasi, membuat terkadang internet disalahgunakan. Misalnya untuk mengakses foto-foto atau video yang tidak sesuai dengan ajaran moral.
            Masih banyak lagi hal-hal yang memiliki dampak positif maupun hal-hal yang memiliki dampak negatif. Maka dari itu, kita harus bisa menyikapi perkembangan dalam era globalisasi ini dengan bijak dan sebaik-baiknya.


Daftar Pustaka : Wiyono, Hadi,. Isworo.2013.Kewarganeraan.Jakarta: Ganeca Exact.

Jumat, 28 Maret 2014

Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN

        Setiap tanggal 17 Agustus, kita sebagai warga negara Indonesia pasti merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Semua masyarakat pasti antusias dalam perayaan hari tersebut. Banyak kegiatan yang dapat mengisi hari raya kemerdekaan tersebut. Contohnya mulai perlombaan balap karung, tarik tambang, panjat pinang, memasukkan paku ke dalam botol, estafet bendera, gerak jalan santai, lomba membaca puisi, lomba menari, lomba menyanyi dan sebagainya. Itu semua diadakan tidak lain selain untuk merayakan hari raya kemerdekaan RI, juga sebagai alat pemersatu bangsa dan negara. Di sisi lain, kita sebagai warga negara Indonesia yang tahu akan sejarah, juga harus dapat mengambil arti terpenting dari acara perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu untuk mengingat dan mengenang usaha dari para pahlawan nasional yang dengan gigih berjuang melawan penjajah dan betapa besar pengorbanan mereka semua. Oleh karena itu, kita yang terlahir sebagai masyarakat yang telah merasakan kemerdekaan, diwajibkan untuk menjaga perdamaian, keamanan dan ketentraman diantara sesama serta diwajibkan untuk membela negara yang telah dimerdekakan dengan susah payah oleh para pejuang terdahulu.
            Untuk mempertahankan semuanya saat ini memang tidaklah mudah, perlu adanya upaya-upaya yang baik, berani dan nyata untuk dapat mempertahankan itu semua. Salah satu wujud yang nyata yaitu dengan Upaya Bela Negara. Pembelaan negara atau bela negara adalah suatu tekad dari sikap dan tindakan warga negara yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh jiwa dan semangat cinta tanah air, serta memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mendasari hidup bangsa Indonesia untuk mengembangkan sikap serta perilaku menjaga keluhuran harkat dan martabat bangsa Indonesia. Sebagai wujud dari upaya pembelaan negara, yaitu adanya kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta keutuhan wilayah nusantara.
            Setiap warga negara yang menyadari jika pembelaan negara adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan, maka agar semuanya berhasil dengan baik dalam pelaksanaannya harus disertai dan didasari pula dengan prinsip-prinsip yang kuat. Prinsip-prinsip pembelaan negara tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Bangsa Indonesia cinta kemerdekaan, namun lebih mencintai perdamaian karena dengan perdamaian akan menjadi sumber mencapai tujuan, sedangkan kemerdekaan tanpa perdamaian akan menjadi bangsa yang terkoyak dan rapuh.
  3. Menentang segala bentuk penjajahan, baik secara fisik maupun mental.
  4. Mewujudkan peradaban yang dinamis dan sportif dalam pergaulan dan persaingan yang sehat.

Itu semua adalah prinsip-prinsip yang harus dan wajib diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia apabila negaranya ingin menjadi negara yang kuat, bukan menjadi negara yang rapuh karena kurangnya kesadaran dari warga negaranya untuk membela negaranya sendiri.
Ada lima unsur dasar bela negara yang perlu kita ketahui, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Itu adalah lima unsur dasar bela negara yang harus kita ketahui bersama dan perlu untuk diterapkan bersama.
Pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal tersebuat merupakan pengakuan dan jaminan atas hak dan kewajiban membela negara dari warga negaranya secara sukarela dan bertanggung jawab.
Seperti yang telah diterangkan pada bagian sebelumnya bahwa upaya pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban dari seluruh warga negara. Di samping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya dalam upaya pembelaan negara tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban ini harus diatur dan ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang upaya-upaya dalam pembelaan negara :
  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.Salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan berisi tentang pemisahan TNI dan Polri. Lahirnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan kepolisian Republik Indonesia.
  5. Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negra dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
  6.  UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  7.   Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menerangkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  8. Pasal 69 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pencantuman bela negara dalam UU HAM tersebut mengandung arti bahwa betapa mendasarnya kedudukan bela negara dalam menjaga keberadaan bangsa.
  9. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan  bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa upaya dalam pembelaan neagara merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat dihindari dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan serta stabilitas nasional yang mantap.

Semua sudah jelas, jika usaha bela negara adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara. Bahkan usaha bela negara telah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dengan negara juga telah membuat peraturan perundang-undangan yang kuat dan sah. Jadi, jangan sampai kita mensia-siakan usaha para pejuang terdahulu yang telah mengobankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan negara Indonesia, tinggal hanya kita dan seluruh warga negara Indonesia yang berusaha untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.

Daftar Pustaka : Wiyono, Hadi,. Isworo.2013.Kewarganeraan.Jakarta: Ganeca Exact.