BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 19 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT


A. Pengenalan Sistem Lift
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box) dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan oleh listrik AC atau DC. sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
B. Pengaman Dalam Lift
1. HARDWIRED CIRCUITS PENGAMAN KELISTRIKAN
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
2. BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
3. GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
4. BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai perhentian
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
C. Pembangit Listrik Lift
Salah satu pembangkit tenaga listrik dalam elevator yang sering digunakan adalah generator entah itu generator AC maupun Generator DC sesuai jenis motor yang digunakan. Sebagai sumber energi listrik dalam suatu sistem tenaga, generator memiliki peran yang penting, sehingga tripnya PMT/CB generator sangat tidak dikehendaki karena sangat mengganggu sistem, terutama generator yang berdaya besar. Dan juga karena letaknya di hulu, PMT/CB generator tidak boleh mudah trip tetapi juga harus aman bagi generator, walaupun didalam sistem banyak terjadi gangguan
Untuk menjaga keandalan dari kerja generator, maka dilengkapilah generator dengan peralatan-peralatan proteksi. Peralatan proteksi generator harus betul-betul mencegah kerusakan generator, karena kerusakan generator selain akan menelan biaya perbaikan yang mahal juga sangat mengganggu operasi sistem. Proteksi generator juga harus mempertimbangkan pula proteksi bagi mesin penggeraknya, karena generator digerakkan oleh mesin penggerak mula.
D. Pedoman Untuk Keselamatan Lift
Pemilihan sistem elevator pada gedung yang sudah jadi (existing building) jauh lebih sulit daripada pemilihan sistem elevator pada proyek pembangunan gedung yang baru. Hal-hal yang perlu diketahui dalam pemilihan sistem elevator pada existing building antara lain sebagai berikut :
1. Apakah elevator yang akan dipasang diperuntukkan untuk orang, atau barang atau kedua – duanya. Jika lift diperuntukkan sebagai lift penumpang/orang, maka tipe mesin penggerak yang harus dipilih adalah mesin traksi, bisa mesin traksi dengan gearbox ataupun tanpa gearbox (gearless). Akan tetapi jika lift hanya diperuntukkan sebagai lift barang, maka mesin penggerak yang dapat dipilih adalah chain hoist / wire rope hoist dengan harga yang lebih murah namun dengan tingkat keamanan di bawah mesin traksi. Penentuan peruntukkan lift ini juga akan berpengaruh kepada pemilihan finishing dari cabin/car, tipe pintu dan lain sebagainya.
2. Harus diketahui dan diukur dengan jelas ukuran ruang tersedia untuk shaft/hoistway lift. Ukuran ruang tersebut akan menentukan ukuran cabin yang memungkinkan untuk dipasang. Penentuan ukuran cabin secara tidak langsung akan menentukan kapaitas dari lift yang akan dipasang karena lift dengan kapasitas tertentu meiliki ukuran cabin standard tertentu. Jika owner telah mentukan kapasitas dari lift yang akan dipasang, maka harus dicek apakah ruang yang tersedia sesuai dengan kapasitas lift yang diinginkan, jika ukuran ruang shaft tersebut tidak sesuia maka dapat disarankan kapasitas lift yang mendekati kapasitas semula yang diinginkan dan sesuai dengan ukuran ruang yang tersedia.
3. Harus dipastikan bahwa lantai dasar pada ruang yang diperuntukkan untuk shaft lift masih dapat digali untuk pit lift. Kedalaman pit standar biasanya sekitar 1,5 m (untuk kecepatan lift 60 m/m) dan ketebalan cor sekitar 20cm, sehingga harus dapat dipastikan lantai tersebut masih dapat digali dengan kedalaman 1.7m yang akan dipergunakan sebagai pit lift. Kasus yang sulit ialah jika dibawah pit terdapat pondasi / pile cab sehingga kedalaman galian tidak dapat mencapai kedalaman minimal. Jika lokasi shaft lift tidak dapat dipindahkan , maka harus dipilih sistem lift yang hanya memerlukan kedalam pit yang tidak terlalu dalam, misal machine room less lift.
4. Harus diukur ketinggian dari lantai paling atas ke dak atap. Ukuran ini adalah ukuran overhead dari lift dan harus dipastikan memenuhi ukuran overheas minimum. Jika ukuran overhead existing tersebut kurang dari overhead minimum, maka harus dibuatkan panggungan di lantai ruang mesin. Ukuran overhead minimum untuk sistem lift dengan ruang mesin dan kecepatan 60 m/m adalah sekitar 4m. Jika tinggi overhead yang tersedia hanya 3.5m, maka harus dibuatkan panggungan setinggi 50cm pada lantai ruang mesin sehingga didapatkan overhead 4 m.
5. Harus dipastikan apakah di atas dak atap masih dapat dibangun ruang mesin, biasanya tinggi ruang mesin minum sekitar 2m, sehingga, jika ketinggian overhead sebesar 4 m, maka tinggi dari lantai paling atas ke slab atap ruang mesin adalah 6m. Kasus yang sulit ialah jika di atas dak atap tidak diperbolehkan untuk dibuat ruang mesin misal dikaenakan IMB ataupun karena alasan estetika, maka solusi yang dapat diambil ialah sistem lift machine room less (tanpa ruang mesin).
6. Harus diketahui dengan jelas apakah pada dinding shaft sudah terdapat ring balok diantara lantai. Ring balok antara diperlukan sebagai dudukan braket rail. Biasanya pada existing building riang balok anatara belum ada, hal ini dikarenakan desain awal ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai shaft lift, sehingga yang ada hanya balok lantai saja. Jika ring balok antara belum ada maka harus dipastikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan ring balok tambahan pada struktur existing. Biasanya ring balok antara dari UNP/IWF merupakan solusi yang praktis untuk dipasang pada existing building.
7. Owner harus menegaskan lingkup kerja dari kontraktor lift, apakah pekerjaan lift termasuk pekerjaan sipil dan listril ataukah terpisah. Jika pekerjaan sipil dan listrik terpisah maka harus dipastikan koordinasi antar kontraktor lift dan kontraktor sipil dan listrik berjalan dengan baik. Pada esisting building, biasanya pekerjaan sipil cukup banyak, diantaranya memastikan struktur shaft sesuai dengan kebutuhan lift, penggalian dan pengecoran pit, pembobokan lantai, penambahan ring balok antara, perapihan dan lain sebagainya.
8. Untuk pekerjaan listrik, perlu diketahui alokasi daya listrik tersedia untuk lift dan posisi panel induk dari gedung. Hal ini diperlukan untuk penarikan kabel power listrik 3 phase ke shaft lift sampai dengan sub panel di ruang mesin. Pekerjaan listrik diantaranya tersiri dari : penyediaan dan penarikan kabel power, pengadaan sub panel listrik, penerangan di ruang mesin, stop kontak, saklar, dan pengadaan dan pemasangan exhaust fan / AC di ruang mesin.
9. Perlu ditentukan tipe pintu lift yang akan dipasang, apakah pintu otomatis ataukah pintu manual. Hal ini berpengaruh kepada konstruksi sipil disekitar pintu dan juga ketersediaan ruang di lobi lift.
Keberhasilan dari pemilihan sistem elevator yang tepat untuk existing building dapat dinilai dari beberapa parameter sebagai berikut :
1. Pemanfaatan ruang shaft yang optimal, sehingga didapatkan kapasitas optimal dari lift yang dipasang. Pada ruang shaft tidak terdapat banyak ruang kosong sehingga tidak diperlukan adanya “additional beam” untuk dudukan braket rail
2. Tipe mesin penggerak yang sesuai dengan peruntukkan lift sehingga diperoleh sistem yang optimal dan ekonomis. Untuk lift barang dapat dipilih chain/rope hoist yang lebih murah dari traction machine. Namun jangan sekali-kali memilih hoist untuk lift penumpang, karena hal tersebut tidak sesuai standar dan membahyakan pemunpang.
3. Posisi mesin dan ruang mesin yang optimal. Jika masih dimungkinkan, maka posisi mesin yang paling optimal adalah di atas shaft dan di dalam ruang mesin. Posisi mesin di bawah (bottom traction) akan memboroskan pemakaian wire rope dan sistem machine room less (tanpa ruang mesin) biasanya memerlukan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe machine room.
4. Pemilihan tipe pintu lift yang optimal. Jika frekuensi penggunaan lift sangat sedikit (misal pada homelift) atau jika faktor estetika tidak menjadi persoalan (lift barang), maka tipe pintu yang ekonomis untuk dipilih adalah tipe pintu manual (swing/ harmonika). Namun jika frekuensi pemakaian lift dan faktor estetika menjadi pertimbangan (misal lift kantor/lift rumah sakit), maka tipe pintu otomatis sebaiknya dipilih.
Jika dimungkinkan, untuk menghemat pekerjaan sipil dan untuk kebebasan desain lift, sebaiknya struktur shaft lift dibangun di luar gedung dan menempel pada existing building. Dengan demikian dapat dihilangkan biaya pembobokan lantai, pembobokan dak atap dan penggalian lantai yang harus disapkan jika shaft lift yang tersedia berada di dalam gedung. Selain penghematan dalam pekerjaan sipil, pembuatan shaft lift di luar gedung juga tidak akan mengganggu aktifitas pada existing building dan dapat memberikan kebebasan desain lift, misal kapasitas, finishing shaft dan dinding lift (misal dengan kaca) sehingga dapat diperoleh nilai estetika yang lebih tinggi.
E. Peraturan UUD
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
• UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
• PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
• Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
• SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
• Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
• Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
• Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
• Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
• Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)


Minggu, 03 Mei 2015

TEKNIK DAN PROSES KESELAMATAN KERJA


 1.Definisi K3

A.Pengertian Dasar K3 (Occupational Health and Safety)
Pengistilahan keselamatan dan kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam macam, ada yang menyebutnya higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hyperkes), ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational Safety and Health.Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya.Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengertian kecelakaan kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional bergantung banyak kepada kualitas, kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat khususnya dalam dunia kerja.Pengertian hampir celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif.
B.Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and Health Committee :
Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut ada dalam beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
a)Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
b)Untuk mencegah penurunan kesehatan keselamatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
c)Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
d)Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisilogis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Definisi K3 yang dirumuskan oleh ILO dan WHO dapat ditelaah dengan menggunakan sistematika 4W (What, Who, When, Where) dan 1 H (How).
“What”
Kata “what” berarti apa atau apakah. Dalam konteks pembahasan ini sesuai dengan definisi di atas, maka yang dimaksud dengan what adalah apa yang menjadi perhatian dalam keilmuan K3. Dari definisi di atas terlihat konsern K3 yang dirumuskan lebih memperhatikan aspek Kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian terhadap potensihazard yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomi).
“Who”
Pada definisi di atas yang dimaksud dengan “who” adalah semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
“When”
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat kata promotion, prevention, protection, dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap disain (preventif dan promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
“Where”
Pada definisi di atas berarti tempat di mana K3 harus di jalankan atau dilaksanakan. Bila merujuk pada definisi di atas, maka tempat penerapan K3 adalah pada setiap pekerjaan di lingkungan kerja.
“How”
Pada definisi di atas maksudnya adalah bagaimana metode untuk melaksanakan K3 di lingkungan kerja pada semua jenis pekerjaan. Terlihat bahwa penerapan K3 menurut ILO/WHO adalah dengan melakukan promotive, preventive, protective, maintenance dan adaptative.
C. Istilah K3
Ada beberapa istilah dalam K3, diantaranya sebagai berikut:
1.Potensi bahaya (hazard)
Ialah suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan.
2.Tingkat bahaya (danger)
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbagaya karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
3.Risiko (Risk)
Menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada priode waktu tertentu atau siklus operasi tertentu.
4.Insiden (Incident)
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
5.Kecelakaan (accident)
Adanya suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses-proses yang telah diatur dari suatu aktivitas.
6.Aman/Selamat (safe)
Adalah suatu kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
7.Tindakan tidak aman (unsafe action)
Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang terhadap kejadian kecelakaan.
Contoh :
a)Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang mengabaikan Peraturan K3.
b)MEROKOK di daerah Larangan merokok.c)Bersendau gurau pada saat bekerja.Dll.
1.      Keadaan tak man (unsafe condition)
Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Contoh :
1.      a) Peralatan kerja yang sudah usang ( tidak laik pakai ).
2.      b) Tempat kerja yang acak-acakan
c)Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
d)Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).
1.Tempat kerja yang terdapat bahan kimia berbahaya yang tidak dilengkapi sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.

2.      Sejarah K3

Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut:
1.      Zaman Pra-Sejarah
Pada zaman batu dan goa (Paleolithic dan Neolithic) dimana manusia yang hidup pada zaman ini telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Disain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebih besar proporsinya pada mata kapak atau ujung tombak. Hal ini adalah untuk menggunakan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Disain yang mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan kapak tersebut.
B.Zaman Bangsa Babylonia (Dinasti Summeria) di Irak
Pada era ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Dan semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan swasa sekitar 3000-2500 BC. Pada tahun 3400 BC masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batubata yang dibuat proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini masyarakat sudah membangun saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi. Pada tahun 2000 BC muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.
C.Zaman Mesir Kuno
Pada masa ini terutama pada masa berkuasanya Fir’aun banyak sekali dilakukan pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja.Pada tahun 1500 BC khususnya pada masa Raja Ramses II dilakukan pekerjaan pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah.Disamping itu Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangun “temple” Rameuseum.Untuk menjaga agar pekerjaannya lancar Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya.
D.Zaman Yunani Kuno
Pada zaman Romawi kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates. Hippocrates berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya.
E.Zaman Romawi
Para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan toksik dari lingkungan kerja, seperti timbal dan sulfur.Pada masa pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.
F.Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan, sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung vapour harus menggunakan masker.
G.Abad ke-16
Salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus Bombastus Von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit akibat kerja terutama yang dialamai oleh pekerja tambang.Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.
H.Abad ke-18
Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “ What is Your occupation ?”. ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).
1.      Era Revolusi Industri (Traditional Industrialization)
Pada era ini hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :
1.Penggantian tenaga hewan dengan mesin, seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi.
2.Penggunaan mesin yang menggantikan tenaga manusia
3.Pengenalan metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).
4.Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.
5.Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.
J.Era Industrialisasi (Modern Idustrialization)
Sejak era revolusi industri di atas sampai dengan pertengahan abad 20, maka penggunaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Secara keilmuan K3 konsep yang berkembang pada era ini adalah mengenai metode-metode pengendalian bahaya kecelakaan dan potensi gangguan kesehatan dengan pendekatan Engineering, Administrative, dan penggunaan alat pelindung diri saat bekerja. Masalah yang muncul sangatberhubungan dengan sistem operasionalisasi kerja yang dibantu dengan mesin yang canggih. Seiring dengan kemajuan teknologi serta munculnya permasalahan baru di lingkungan kerja terutama aspek keselamatan dan kesehatan pekerja saat bekerja dengan mesin maka mulai dikembangkan alat pelindung diri, safety devices, interlock dan alat pengaman lainnya juga turut berkembang.
K.Era Manajemen dan Manjemen K3
Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition).Pada era ini berkembang sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun sistem otomasi menimbulkan masalah manusiawi yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blok pekerjaan dan tidak terintegrasinya masing-masing unit pekerjaan. Sejalan dengan itu Frank Bird dari International Loss Control Institute (ILCI) pada tahun 1972 mengemukakan teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan. Berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal tahun 1984, akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumber daya. Keterpaduan semua unit kerja, seperti safety, health dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menuntut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Untuk mencakup semua aspek di perusahaan, maka manajemen yang dikembangkan adalah manajemen secara sistem.
Secara keilmuan K3 aspek yang berkembang pada era ini adalah manajemen di bidang K3 serta Integrative System Management K3. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar internasional, seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000.
L.Era Mendatang Perkembangan K3
Ternyata aspek K3 tidak hanya diperlukan di lingkungan industri atau tempat kerja saja. Prasarana dan sarana yang digunakan atau yang dimanfaatkan oleh masyarakat umumpun perlu mendapatkan perhatian K3. Permasalahan K3 tidak hanya menjadi tugas dan tanggung jawab ahli K3, tapi sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat baik yang berada di lingkungan kerja (formal) maupun masyarakat umum. Oleh sebab itu arah perkembangan K3 di masa yang akan datang lebih ditekankan kepada aspek perilaku dengan kata lain setiap orang di setiap aktivitas mereka sudah menerapkan prinsip K3. Pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek yang sifatnya publik atau untuk masyarakat luas. Penerapan aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asazi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3.

3.Undang-Undang K3

Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
1.Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
1.Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
2.Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
3.peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
1.Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
2.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
3.Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
4.Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
6.Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7.Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
8.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
9.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10.Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11.Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
12.Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
13.Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
14.Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15.Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16.Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17.Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
18.Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
19.Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
20.Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21.Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
22.Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
23Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
24.Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
25.Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
26.Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
1.Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
3.Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
4.Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
5.Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
6.Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7.Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
8.Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
9.Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10.Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
11.Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
1.Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
1.Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2.Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
3.Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Sumber Dari :
3.      http://www.academia.edu/5417700/HUKUM-HUKUM_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_Makalah_ini_disusun_sebagai_Tugas_Mata_Kuliah_Hukum_dan_Undang-Undang_Kesehatan

Sabtu, 02 Mei 2015

Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup ( K3LH )

      DEFINISI K3LH

Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara umum dan tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup" yaitu mengenai program kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses produk dapat secara aman dalam produksinya
       MANFAAT DAN FUNGSI DARI K3LH

Dengan program K3LH, pekerja dan perusahaan bisa menikmati manfaatnya. Perusahaan akan menjadi lebih bermutu dan sistematis untuk berkembang lebih cepat, dan pekerja menjadi lebih aman, lebih sehat dan nyaman. Jika kenyamanan dalam bekerja bisa terwujud, akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara para pekerja dan perusahaan tempat mereka bekerja sehingga menghasilkan produk yang maksimal sesuai misi perusahaan.
Maksud dari pengertian K3LH adalah memahami dan menerapkan K3LH di setiap perusahaan. Tujuan dari program K3LH adalah menciptakan suasana kerja yang sehat, aman dan nyaman. Hal ini menjadikan pekerja dan perusahaan memiliki daya saing yang lebih kuat.
Dapat disimpulkan Tujuan k3LH yaitu:
·         Melindungi tenaga kerja/karyawan atas hak keselamatannya, ketika melakukan pekerjaan nya untuk kesejahteraan hidup maupun meningkatkan produksi dan produtivitas nasional.
·         Memeliharan sumber produksi, agar bisa digunakan secara aman dan juga efisien.
·         Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.

      PENJELASAN SECARA LENGKAP

K3LH Adalah Hal Penting dalam Pembangunan Usaha Atau Industri
K3LH merupakan hal penting dalam membangun industri. Pertumbuhan dan pembangunan industri banyak menimbulkan masalah terhadap manusia di setiap negara. Contohnya adalah kecelakaan kerja, bermacam penyakit akibat kerja, dan dampak lingkungan dari adanya industri. K3LH merupakan hal penting bagi pekerja karena pekerja yang menjadi penggerak industri dan posisi pekerja dalam industri adalah yang utama dari sistim kerja, karena tanpa ada pekerja, tidak akan ada hasil industri. Oleh sebab itu, agar industri bisa tumbuh dan berkembang dengan cepat dan baik, maka sistem kerja di setiap industri harus diatur dan dirancang dengan memperhatikan K3LH dan para pekerja. Karena setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memeroleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Mempekerjakan Tenaga Ahli Industri yang khusus Mengelola K3LH Untuk sosialisasi K3LH, pemahaman tentang K3LH seharusnya diajarkan dan diterapkan di setiap sekolah.
3 Alasan Utama Mengapa Suatu Perusahaan Melaksanakan K3LH
·         Diwajibkan oleh Undang-undang Tenag Kerja
·         Hak asasi manusia
·         Mengurangi beban ekonomi para pekerja
Keuntungan dari penerapan K3LH adalah terciptanya hasil kerja yang optimal, karena suasana kerja yang nyaman akan menghasilkan produksi yang lebih banyak dan lebih bermutu. Jadi program K3LH ini bisa mempengaruhi kuantitas dan kualitas hasil produksi. Perusahaan yang menerapkan program K3LH biasanya mengaplikasikan K3LH di lingkungan perusahaan.
Ciri-ciri perusahaan yang memperhatikan K3LH, diantaranya :
·         Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan.
·         Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih.
·         Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik).
·         Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya.


Sumber :

Minggu, 05 April 2015

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

 Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja


       Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standar OHSAS 18001:2007.
Berikut adalah pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :

  • Filosofi (Mangkunegara), Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
  •  Keilmuan, Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan.
  • OHSAS 18001:2007, Semua kondisi dan faktor yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
  • Menurut Mangkunegara (2002, p.163), Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
  • Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
  • Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
  • Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
  • Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
  • Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Indikator Penyebab Keselamatan Kerja

Menurut Mangkunegara (2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:

a) Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:

1. Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2. Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.

b) Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:

1. Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.

Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

            Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara (2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja

http://navale-engineering.blogspot.com/2013/02/pengertian-k3-keamanan-kesehatan-dan.html
http://edoredha1.blogspot.com/2015/03/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html