1.Definisi K3
A.Pengertian Dasar K3 (Occupational Health and Safety)
Pengistilahan keselamatan dan kesehatan kerja (atau sebaliknya) bermacam
macam, ada yang menyebutnya higiene perusahaan dan kesehatan kerja (Hyperkes),
ada yang hanya disingkat K3, dan dalam istilah asing dikenal Occupational
Safety and Health.Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah
sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan
sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik
jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya
serta hasil budaya dan karyanya.Dari segi keilmuan diartikan sebagai
suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya
kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Pengertian kecelakaan kerja (accident)
adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan
terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Dewasa ini pembangunan nasional bergantung banyak kepada kualitas,
kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia termasuk praktisi
keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dari segi dunia usaha diperlukan
produktivitas dan daya saing yang baik agar dapat berkiprah dalam bisnis
internasional maupun domestik. Salah satu faktor yang harus dibina
sebaik-baiknya adalah implementasi K3 dalam berbagai aktivitas masyarakat
khususnya dalam dunia kerja.Pengertian hampir celaka, yang dalam istilah safety
disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah
“near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang
tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan
bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses
kerja.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu
norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja
merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang
tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang
tidak kondusif.
B.Definisi tentang K3 adalah yang dirumuskan oleh ILO/WHO Joint safety and
Health Committee :
Bila dicermati definisi K3 di atas maka definisi tersebut ada dalam
beberapa kalimat yang menunjukkan bahwa K3 adalah :
a)Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik,
mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
b)Untuk mencegah penurunan kesehatan keselamatan pekerja yang disebabkan
oleh kondisi pekerjaan mereka.
c)Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor
yang dapat mengganggu kesehatan.
d)Penempatan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan
kondisi fisilogis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian
antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Definisi K3 yang dirumuskan oleh ILO dan WHO dapat ditelaah dengan
menggunakan sistematika 4W (What, Who, When, Where) dan 1 H (How).
“What”
Kata “what” berarti apa atau apakah. Dalam konteks pembahasan ini sesuai
dengan definisi di atas, maka yang dimaksud dengan what adalah apa yang menjadi
perhatian dalam keilmuan K3. Dari definisi di atas terlihat konsern K3 yang
dirumuskan lebih memperhatikan aspek Kesehatan dengan penekanan terhadap
pengendalian terhadap potensihazard yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi
di atas juga terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan
pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomi).
“Who”
Pada definisi di atas yang dimaksud dengan “who” adalah semua pekerja yang
berada di tempat kerja mulai dari level tertingi dalam manajemen sampai level
terendah. Aspek yang diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan
sosial.
“When”
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat kata promotion,
prevention, protection, dan maintenance, menunjukkan bahwa K3 dalam
penerapannya dilakukan di semua tahapan proses. Tahapan yang dimaksud misalnya
tahap disain (preventif dan promotif), tahap proses berjalan (protection dan
maintenance) serta dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan
masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
“Where”
Pada definisi di atas berarti tempat di mana K3 harus di jalankan atau
dilaksanakan. Bila merujuk pada definisi di atas, maka tempat penerapan K3
adalah pada setiap pekerjaan di lingkungan kerja.
“How”
Pada definisi di atas maksudnya adalah bagaimana metode untuk melaksanakan
K3 di lingkungan kerja pada semua jenis pekerjaan. Terlihat bahwa penerapan K3
menurut ILO/WHO adalah dengan melakukan promotive, preventive, protective,
maintenance dan adaptative.
C. Istilah K3
Ada beberapa istilah dalam K3, diantaranya sebagai berikut:
1.Potensi bahaya (hazard)
Ialah suatu keadaan yang memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan atau
kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan atau kemampuan melaksanakan fungsi
yang telah ditetapkan.
2.Tingkat bahaya (danger)
Adalah ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif. Kondisi yang
berbahaya mungkin saja ada, akan tetapi dapat menjadi tidak begitu berbagaya
karena telah dilakukan beberapa tindakan pencegahan.
3.Risiko (Risk)
Menyatakan kemungkinan terjadinya kecelakaan/kerugian pada priode waktu
tertentu atau siklus operasi tertentu.
4.Insiden (Incident)
Kejadian yang tidak diinginkan yang dapat dan telah mengadakan kontak
dengan sumber energi melebihi nilai ambang batas badan atau struktur.
5.Kecelakaan (accident)
Adanya suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki yang
mengacaukan proses-proses yang telah diatur dari suatu aktivitas.
6.Aman/Selamat (safe)
Adalah suatu kondisi tiada ada kemungkinan malapetaka (bebas dari bahaya).
7.Tindakan tidak aman (unsafe action)
Adalah suatu pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang memberikan peluang
terhadap kejadian kecelakaan.
Contoh :
a)Karyawan bekerja tanpa memakai Alat Pelindung Diri Pekerja yang
mengabaikan Peraturan K3.
b)MEROKOK di daerah Larangan merokok.c)Bersendau gurau pada saat bekerja.Dll.
1. Keadaan tak man
(unsafe condition)
Adalah suatu kondisi fisik atau keadaan yang berbahaya yang mungkin dapat
langsung mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Contoh :
1. a) Peralatan kerja
yang sudah usang ( tidak laik pakai ).
2. b) Tempat kerja yang
acak-acakan
c)Peralatan kerja yang tidak ergonomis.
d)Roda berputar mesin yang tidak dipasang pelindung ( penutup ).
1.Tempat kerja yang terdapat bahan kimia berbahaya yang tidak dilengkapi
sarana pengamanan ( labeling, rambu) dll.
2. Sejarah K3
Sejarah perkembangan K3 mulai dari zaman pra-sejarah sampai dengan zaman
modern sekarang secara ringkas adalah sebagai berikut:
1. Zaman Pra-Sejarah
Pada zaman batu dan goa (Paleolithic dan Neolithic) dimana manusia yang
hidup pada zaman ini telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk
digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Disain tombak
dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebih besar
proporsinya pada mata kapak atau ujung tombak. Hal ini adalah untuk menggunakan
kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan
sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Disain yang mengecil pada
pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan
kapak tersebut.
B.Zaman Bangsa Babylonia (Dinasti Summeria) di Irak
Pada era ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan
tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini masyarakat sudah
mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan
mereka. Dan semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan swasa sekitar
3000-2500 BC. Pada tahun 3400 BC masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan
menggunakan batubata yang dibuat proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada
era ini masyarakat sudah membangun saluran air dari batu sebagai fasilitas
sanitasi. Pada tahun 2000 BC muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi
dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.
C.Zaman Mesir Kuno
Pada masa ini terutama pada masa berkuasanya Fir’aun banyak sekali
dilakukan pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja.Pada tahun
1500 BC khususnya pada masa Raja Ramses II dilakukan pekerjaan pembangunan
terusan dari Mediterania ke Laut Merah.Disamping itu Raja Ramses II juga
meminta para pekerja untuk membangun “temple” Rameuseum.Untuk menjaga
agar pekerjaannya lancar Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk
menjaga kesehatan para pekerjanya.
D.Zaman Yunani Kuno
Pada zaman Romawi kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates.
Hippocrates berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang
ditumpanginya.
E.Zaman Romawi
Para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan
adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan toksik
dari lingkungan kerja, seperti timbal dan sulfur.Pada masa
pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung sudah dilakukan pelayanan kesehatan
bagi angkatan perang.
F.Abad Pertengahan
Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang
mengalami kecelakaan, sehingga menyebabkan cacat atau meninggal. Masyarakat
pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour di lingkungan kerja sehingga
disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung vapour
harus menggunakan masker.
G.Abad ke-16
Salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus
Theophrastus Bombastus Von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan
sebutan Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit akibat kerja terutama yang dialamai
oleh pekerja tambang.Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola
dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian
bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.
H.Abad ke-18
Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714)
dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal :
Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan
referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang). Ramazzini melihat bahwa dokter
pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit,
sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang
yaitu “ What is Your occupation ?”. ramazzini melihat bahwa ada dua faktor
besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan
yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakan janggal yang dilakukan oleh
para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).
1. Era Revolusi Industri
(Traditional Industrialization)
Pada era ini hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah :
1.Penggantian tenaga hewan dengan mesin, seperti mesin uap yang baru
ditemukan sebagai sumber energi.
2.Penggunaan mesin yang menggantikan tenaga manusia
3.Pengenalan metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang
industri kimia dan logam).
4.Pengorganisasian pekerjaan dalam cakupan yang lebih besar berkembangnya
industri yang ditopang oleh penggunaan mesin-mesin baru.
5.Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit
yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.
J.Era Industrialisasi (Modern Idustrialization)
Sejak era revolusi industri di atas sampai dengan pertengahan abad 20, maka
penggunaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan
ini. Secara keilmuan K3 konsep yang berkembang pada era ini adalah mengenai
metode-metode pengendalian bahaya kecelakaan dan potensi gangguan kesehatan
dengan pendekatan Engineering, Administrative, dan penggunaan alat pelindung
diri saat bekerja. Masalah yang muncul sangatberhubungan dengan sistem
operasionalisasi kerja yang dibantu dengan mesin yang canggih. Seiring dengan
kemajuan teknologi serta munculnya permasalahan baru di lingkungan kerja
terutama aspek keselamatan dan kesehatan pekerja saat bekerja dengan mesin maka
mulai dikembangkan alat pelindung diri, safety devices, interlock dan alat
pengaman lainnya juga turut berkembang.
K.Era Manajemen dan Manjemen K3
Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga
sekarang. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti
penyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (unsafe
act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (unsafe condition).Pada era ini
berkembang sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya
melakukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun sistem otomasi menimbulkan
masalah manusiawi yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena
adanya blok pekerjaan dan tidak terintegrasinya masing-masing unit pekerjaan.
Sejalan dengan itu Frank Bird dari International Loss Control Institute (ILCI)
pada tahun 1972 mengemukakan teori Loss Causation Model yang menyatakan bahwa
faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya
kecelakaan. Berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di
Bhopal tahun 1984, akhirnya pada akhir abad 20 berkembanglah suatu konsep
keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi
penggunaan sumber daya. Keterpaduan semua unit kerja, seperti safety, health
dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menuntut adanya
kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Untuk mencakup
semua aspek di perusahaan, maka manajemen yang dikembangkan adalah manajemen
secara sistem.
Secara keilmuan K3 aspek yang berkembang pada era ini adalah manajemen di
bidang K3 serta Integrative System Management K3. Hal ini ditunjukkan dengan
munculnya standar internasional, seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000.
L.Era Mendatang Perkembangan K3
Ternyata aspek K3 tidak hanya diperlukan di lingkungan industri atau tempat
kerja saja. Prasarana dan sarana yang digunakan atau yang dimanfaatkan oleh
masyarakat umumpun perlu mendapatkan perhatian K3. Permasalahan K3 tidak hanya
menjadi tugas dan tanggung jawab ahli K3, tapi sudah menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat baik yang berada di lingkungan kerja (formal) maupun
masyarakat umum. Oleh sebab itu arah perkembangan K3 di masa yang akan datang
lebih ditekankan kepada aspek perilaku dengan kata lain setiap orang di setiap
aktivitas mereka sudah menerapkan prinsip K3. Pada masa yang akan datang tidak
hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri
dan pekerja. Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek yang sifatnya publik atau
untuk masyarakat luas. Penerapan aspek K3 mulai menyentuh segala sektor
aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat
manusia serta penerapan hak asazi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang
tinggi. Upaya ini tentu saja lebih bayak berorientasi kepada aspek perilaku
manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3.
3.Undang-Undang K3
Perundang-undangan K3 ialah salah satu alat kerja yang sangat penting bagi para
Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja.Berikut merupakan kumpulan perundang-undangan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang memuat isi sebagai
berikut antara lain :
Undang-Undang K3 :
1.Undang-Undang Uap Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
2.Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3.Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
1.Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom Verordening).
2.Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran,
Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
3.peraturan Pemerintah No 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan
Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
4.Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada
Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
1.Permenakertranskop RI No 1 Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes
Bagi Dokter Perusahaan.
2.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu.
3.Permenakertrans RI No 3 Tahun 1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta
Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan
Kerja.
4.Permenakertrans RI No 1 Tahun 19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen
Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
5.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1980 tentang Keselamatan Kerja pada
Konstruksi Bangunan.
6.Permenakertrans RI No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga
Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
7.Permenakertrans RI No 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan
Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
8.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit
Akibat Kerja.
9.Permenakertrans RI No 1 Tahun 1982 tentang Bejana Tekan.
10.Permenakertrans RI No 2 Tahun 1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
11.Permenakertrans RI No 3 Tahun 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga
Kerja.
12.Permenaker RI No 2 Tahun 1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran
Otomatis.
13.Permenaker RI No 3 Tahun 1985 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pemakaian Asbes.
14.Permenaker RI No 4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
15.Permenaker RI No 5 Tahun 1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
16.Permenaker RI No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
17.Permenaker RI No 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat
Operator Pesawat Uap.
18.Permenaker RI No 1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat
Operator Keran Angkat.
19.Permenaker RI No 2 Tahun 1989 tentang Pengawasan Instalasi-instalasi
Penyalur Petir.
20.Permenaker RI No 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban
dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
21.Permenaker RI No 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
22.Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
23Permenaker RI No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan
Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan
Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
24.Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan
Pemeriksaan Kecelakaan.
25.Permenaker RI No 4 Tahun 1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan
tata Kerja Dokter Penasehat.
26.Permenaker RI No 3 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
1.Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984 tentang Penyempurnaan keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan
dan Tata Kerja Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
2.Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No
174 Tahun 1986 No 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada
Tempat Kegiatan Konstruksi.
3.Kepmenaker RI No 1135 Tahun 1987 tentang Bendera keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
4.Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit
Akibat Kerja.
5.Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Nasional.
6.Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika
di Tempat Kerja.
7.Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di
Tempat Kerja.
8.Kepmenaker RI No 197 Thun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia
Berbahaya.
9.Kepmenakertrans RI No 75 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional
Indonesia (SNI) No SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik
2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja.
10.Kepmenakertrans RI No 235 Tahun 2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang
Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.
11.Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
1.Instruksi Menteri Tenaga Kerja No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus
K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
1.Surat keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang
Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
2.Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No 407 Tahun 1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban
Teknisi Lift.
3.Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan
Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Sumber Dari :
3. http://www.academia.edu/5417700/HUKUM-HUKUM_KESEHATAN_DAN_KESELAMATAN_KERJA_K3_Makalah_ini_disusun_sebagai_Tugas_Mata_Kuliah_Hukum_dan_Undang-Undang_Kesehatan