Etika
Profesi Dokter Gigi
A. A. Definisi Etika
Dalam
kamus umum Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan
tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Ahmad
Amin, “etika adalah ilmu pengetahuan yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia, menyatakan tujuan yang
harus dicapai oleh manusia dalam perbuatan mereka, dan menunjukkan jalan untuk
melakukan apa yang seharusnya diperbuat oleh manusia."
Menurut Soegarda
Poerbakawatja, “etika adalah filsafat nilai, pengetahuan tentang
nilai-nilai, ilmu yang mempelajari soal kebaikan dan keburukan di dalam hidup
manusia semuanya, terutama mengenai gerak-gerik pikiran dan rasa yang merupakan
pertimbangan dan perasaan sampai mengenai tujuannya bentuk perbuatan”.
Menurut Martin [1993],
etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system". Dengan demikian,
etika akan memberikan semacam batasan maupun standard yang akan mengatur
pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika
Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
-
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini
adalah, etika dipelajari untuk ilmupengetahuan
yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
-
Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan
dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In
herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
Secara teoritis, etika mempunyai pengertian
sebagai berikut :
Secara etimologis,
etika berasal dari kata Yunani ethos (jamaknya : ta etha), yang berarti
“adat-istiadat” atau “kebiasaan”. Dalam ari ini, etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, tata cara hidup yang baik, baik pada diri seseorang
atau masyarakat. Kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu
generasi ke generasi yang lain.
Etika
dipahami dalam pengertian yang berbeda dengan moralitas sehingga mempunyai
pengertian yang jauh lebih luas. Dalam pengertian ini, etika dimengerti sebagai
refleksi kritis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak dalam
situasi konkret, situasi khusus tertentu. Etika adalah filsafat moral, atau
ilmu yang membahas dan mengkaji secara kritis persoalan benar dan salah secara
moral, tentang bagaimana harus bertindak dalam situasi konkret.
Etika
merupakan bagian filsafat, sebagai ilmu etika mencari kebenaran dan sebagai
filsafat etika mencari keterangan yang sedalam-dalamnya.
Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering supriadi, 1998:24).
Etika berkaitan dengan nilai-nilai hidup yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya serta hukum-hukum yang mengatur tingkah laku manusia (Gering supriadi, 1998:24).
B. B. Pengertian Dokter
Dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang
kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam
bidang kedokteran. Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan
dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya
memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan
kesehatan.
Dokter dan dokter gigi adalah dokter spesialis, dokter
gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran
gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
C. C. Pengertian Kedokteran
Kedokteran (Inggris: medicine) adalah suatu ilmu dan
seni yang mempelajari tentang penyakit dan cara-cara penyembuhannya. Ilmu
kedokteran adalah cabang ilmu kesehatan yang
mempelajari tentang cara mempertahankan kesehatan manusia dan mengembalikan manusia pada keadaan sehat dengan
memberikan pengobatan pada penyakit dan cedera.
Ilmu ini meliputi pengetahuan tentang sistem tubuh manusia dan penyakit serta pengobatannya, dan penerapan dari
pengetahuan tersebut.
D. D. KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
-
Sejarah
Praktik kedokteran dalam
pengertian luas pada hakikatnya adalah perwujudan idealisme dan spirit
pengabdian seorang dokter, sebagaimana yang diikrarkan dalam Sumpah Dokter dan
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Dalam perkembangannya kemudian, seluruh
aspek kehidupan di dunia ini mengalami perubahan paradigma secara bermakna,
termasuk dalam profesi kedokteran, dengan akibat terjadi pula perubahan
orientasi dan motivasi pengabdian tersebut pada diri sebagian dokter. Sebagai
dampak perubahan yang semakin global, individualistik, materialistik, dan
hedonistik tersebut, maka perilaku dan sikap tindak profesional di sebagian
kalangan dokter juga berubah.
Masyarakat kemudian juga
semakin memandang negatif profesi kedokteran karena melihat dan menyaksikan
maraknya praktik-praktik kedokteran yang semakin jauh dari nilai-nilai luhur
Sumpah Dokter dan KODEKI. Masyarakat atau pasien merasa perlu "melindungi
diri" terhadap perilaku hedonistik dan unethical para dokter itu.
Kode etik kedoktran Indonesia
pertama kali disusun tahun 1969 dalam Musyawarah Kerja Susila Kedokteran yang
dilaksanakan di Jakarta. Bahan rujukan yang digunakan adalah Kode Etik
Kedokteran Internasional yang telah disempurnakan pada tahun 1968 melalui
Muktamar ke-22 Ikatan Dokter Sedunia.
Seperti halnya dengan Kode Etik Internasional yang mengalami berbagai
panyempurnaan, Kode Etik Kedokteran Indonesia pun mengalami
perubahan-perubahan, yaitu melalui Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran
ke-2 yang dilaksanakan di Jakarta, untuk kemudian pada tahun 1983 dinyatakan
berlaku bagi semua dokter di Indonesia melalui surat keputusan
No.434/MENKES/SK/X/1983 tanggal 28 Oktober 1983. Pada Musyawarah Kerja Nasional
IDI XIII, 1993, Kode Etik Kedokteran Indonesia itu telah diubah menjadi 20 pasal.
Sebagai pedoman dalam perilaku, Kode Etik Kedokteran Indonesia mengandung
beberapa ketentuan yang semuanyan tertuang dalam kedua puluh pasalnya. Secara
umum pasal-pasal tersebut dapat dibedakan atas lima bagian, yaitu :
·
Kewajiban umum seorang dokter
·
Kewajiban dokter terhadap penderita
·
Kewajiban dokter terhadap teman sejawat
·
Kewajiban dokter terhadap diri sendiri
·
Penutup
-
Definisi Kode Etik Kedokteran
Kode etik Kedokteran adalah
suatu landaskan atas norma-norma etik dalam praktik seorang dokter yang
mengatur hubungan manusia umumnya dan dimiliki azas-azasnya dalam falsafah
masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia- azas itu
adalah Pancasila sebagai landasan idiil dan UndangUndang Dasar 1945 sebagai
landasan struktural.
Dengan maksud untuk lebih
nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu kedokteran, para dokter
Indonesia, baik yang bergabung secara fungsional terikat dalam Ikatan Dokter
Indonesia, maupun secara fungsional terikat dalam organisasi di bidang pelayanan,
pendidikan dan penelitian kesehatan dan kedokteran, dengan rakhmat Tuhan Yang
Maha Esa, telah merumuskan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).
-
Fungsi dari Kode Etik Kedokteran
·
Memberikan perlindungan kepada pasien
· Meningkatkan dan mempertahankan mutu pelayanan medis
yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi
·
Memberikan kepastian hokum kepada masyarakat, dokter
dan dokter gigi.
-
Tujuan Kode Etik Kedoteran
· Agar seorang dokter dapat menaati dan mengamalkan
petunjuk-petunjuk yang tertera dalam kode etik kedokteran
· Agar seorang dokter dan dokter gigi dapat bekerja
dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kesehatan
·
Menjungjung tinggi norma luhur dalam menjalankan
pekerjaan maupun kehidupan pribadinya
·
Agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan
etik dan moral
·
Agar tidak memberikan keterangan palsu tentang pasien
E. E. Prinsip Etika Kedokteran
Prinsip adlah berpihak pada
pasien, artinya dalam mengambil tindakan seorang dokter harus mempertimbangkan
manfaat dan resiko yang sekecil mungkin, termasuk resiko biaya.
Prinsip etika Kedokteran
tersebut meliputi :
·
Autonomy, yaitu prinsip moral dokter
untuk selalu menghargai dan menghormati hak otonomi pasien, terutama dalam hal
hak untuk memperoleh informasi yang jujur dan benar serta hak untuk melakukan
apa-apa yang boleh dilakukan terhadap dirinya.
·
Beneficience, yaitu melakukan tindakan
untuk kebaikan pasien
· Non-Malefience, yaitu prinsip moral yang
selalu berorientasi kepada kebaikan pasien dan tidak melakukan tindakan yang
memperburuk keadaan pasien.
·
Justice, yaitu sikap keadilan dan
tidak diskriminatif
· Altruisme, yaitu pengabdian profesi
dokter sebagai profesi seumur hidup dan aplikasinya untuk masyarakat.
F. F. Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (SK MENTERI KESEHATAN RI NO.
128/MENKES/SK/III/1981)
1. Adalah menjadi kewajiban semua
dokter gigi yang menjalankan praktek di Indonesia untuk mentaati dan
mengamalkan petunjuk-petunjuk yang tertera dalam kode etik kedokteran gigi
Indonesia.
2. Seorang dokter gigi
berkewajiban untuk bekerja dengan penuh pengabdian bagi kepentingan pelayanan
kepada masyarakat bagi kemajuan ilmu kedokteran gigi dan bagi martabat profesi
kedokteran gigi.
3. Sebagai manusia Indonesia yang
berjiwa Pancasila dokter gigi berkewajiban menjunjung tinggi norma hidup yang
luhur, dalam kehidupan pribadinya dan dalam menjalankan pekerjaannya.
4. Dalam menjalankan
pekerjaannya, seorang dokter gigi janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang
bertentangan dengan etik, misalnya :
· Melakukan perbuatan-perbutan
yang bersifat memuji diri sendiri, baik yang menyangkut kepandaiannya,
peralatannya, maupun cara pengobatannya.
· Melakukan usaha-usaha untuk
menarik perhatian umum, melalui cara yang tidak wajar, supaya praktek lebih
dikenal orang.
· Menjual obat di tempat praktek,
bukan dengan maksud memberikan pertolongan pertama.
· Melakukan tindakan kedokteran
gigi tanpa indikasi bahwa tindakan itu perlu dilakukan hanya dengan maksud
mendapatkan keuntungan belaka dari tindakan itu.
· Meminta uang jasa atau menetapkan
tarif pengobatan yang tidak wajar yang melampaui batas-batas yang tidak lazim
· Mempergunakan gelar yang tidak
menjadi haknya.
· Melakukan atau mencoba
melakukan tindakan-tindakan yang bersifat asusila terhadap penderita di kamar prakteknya
5. Seorang dokter gigi hanya
memberikan keterangan atau pendapat yang dapat dibuktikan kebenarannya.
G. G. Pelanggaran Etika Kedokteran
1.
Pelanggaran Etika Murni
§
Menarik Imbalan yang tidak
wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dokter dan dokter gigi.
Dalam melakukan pekerjaannya, seorangdokter tidak boleh dipengaruhi oleh
pertimbangan keuntungan pribadi. Seorang dokter dapat menerima imbalan jasanya,
jika diberikan dengan keikhlasan, sepengetahuan atau atas kehendak penderita.
§
Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
Seorang dokter yang baik tidak menyalahkan sejawatnya
di depan pasiennya (walaupun itu benar), tetapi secara bijaksana membahas
kasusnya dengan sejawatnya dan sebaliknya mengembalikan pasien sejawatnya yang
pertama kali dikunjungi pasien tersebut.
§
Memuji diri sendiri di depan pasien.
Pada dasanrnya dokter sama sekali tidak boleh
melibatkan diri dalam berbagai kegiatan promosi, karena promosi tersebut
terkait dengan kepentingan-kepentingan yang sering kali bertentangan atau tidak
menunjang tugas mulia seorang dokter. Perbuatan dokter sebagai pemeran langsung
atau iklan promosi komoditi yang dimuat media masa atau elektronik merupakan
perbuatan tercela, karena tidak dapat disingkirkan penafsiran adanya suatu niat
lain untuk memuji diri sendiri. Walaupun hal itu dilakuakn dalam wahana ilmiah
kedokteran, dianggap juga sebagai perbuatan tercela, apalagi jika tidak
berlandaskan pengetahuan kedokteran tertinggi dalam bidangnya, sehingga tidak
diyakini sebagai produk yang layak diberikan kepada pasien, sehingga untuk
dirinya sendiri maupun kepada sanak keluarganya bila mengalami hal yang sama.
§
Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran
berkesinambungan.
§
Dokter mengabaikan kesehatan dirinya.
2. Pelanggaran Etikolegal
§
Pelayanan kedokteran di bawah standard
§
Menerbitkan surat keterangan palsu
§
Membuka rahasia jabatan atau
pekerjaan kedokteran
§
Abortus Provokatus
§
Pelecehan seksual
3. Kasus Malprakter
Tolak ukur praktek kedokteran
dianggap criminal jika :
§
Bertentangan dengan hokum
§
Akibatnya dapat dibayangkan
§
Akibatnya dapat dihindarkan
§
Perbuatannya dapat
dipersalahkan
H. H. Prosedur Penanganan Pelanggaran Etika Kedokteran
Pada tahun 1985 Rapat Kerja
antara P3EK, MKEK dan MKEKG telah menghasilkan pedoman kerja yang menyangkut
para dokter antara lain sebagai berikut :
1. Pada prinsipnya semua masalah
yang menyangkut pelanggaran etik diteruskan lebih dahulu kepada MKEK.
2. Masalah etik murni
diselesaikan oleh MKEK.
3. Masalah yang tidak murni serta
masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh MKEK dirujuk ke P3EK propinsi.
4. Dalam sidang MKEK dan P3EK
untuk pengambilan keputusan, Badan Pembela Anggota IDI dapat mengikuti
persidangan jika dikehendaki oleh yang bersangkutan (tanpa hak untuk mengambil
keputusan).
5. Masalah yang menyangkit
profesi dokter atau dokter gigi akan ditangani bersama oleh MKEK dan MKEKG
terlebih dahulu sebelum diteruskan ke P3EK apabila diperlukan.
6. Untuk kepentingan pencatatan,
tiap kasus pelanggaran etik kedokteran serta penyelesaiannya oleh MKEK
dilaporkan ke P3EK Propinsi.
7. Kasus-kasus pelanggaran
etikolegal, yang tidak dapat diselesaikan oleh P3EK Propinsi, diteruskan ke
P3EK Pusat.
8. Kasus-kasus yang sudah jelas
melanggar peraturan perundang-undangan dapat dilaporkan langsung kepada pihak
yang berwenang. Pedoman penilaian kasus-kasus pelanggaran etik kedokteran.
Etik lebih mengandalkan itikad
baik dan keadaan moral para pelakunya dan untuk mengukur hal ini tidaklah
mudah. Karena itu timbul kesulitan dalam menilai pelanggaran etik, selama
pelanggaran itu tidak merupakan kasus-kasus pelanggaran hukum. Dalam menilai
kasus-kasus pelanggaran etik kedokteran, MKEK berpedoman pada :
§ Pancasila
§ Prinsip-prinsip dasar moral
umumnya
§ Ciri dan hakekat pekerjaan
profesi
§ Tradisi luhur kedokteran
§ LSDI
§ KODEKI
§ Hukum kesehatan terkait
§ Hak dan kewajiban dokter
§ Hak dan kewajiban penderita
§ Pendapat rata-rata masyarakat
kedokteran
§ Pendapat pakar-pakar dan
praktisi kedokteran senior.
Selanjutnya, MKEK menggunakan
pula beberapa pertimbangan berikut, yaitu:
§ Tujuan spesifik yang ingin
dicapai
§ Manfaat bagi kesembuhan
penderita
§ Manfaat bagi kesejahteraan
umum
§ Penerimaan penderita terhadap
tindakan itu
§ Preseden tentang tindakan
semacam itu
§ Standar pelayanan medik yang
berlaku
Jika semua pertimbangan
menunjukkan bahwa telah terjadi pelanggaran etik, pelanggaran dikategorikan
dalam kelas ringan, sedang atau berat, yang berpedoman pada :
§ Akibat terhadap kesehatan
penderita
§ Akibat bagi masyarakat umum
§ Akibat bagi kehormatan profesi
§ Peranan penderita yang mungkin
ikut mendorong terjadinya pelanggaran
§ Alasan-alasan lain yang
diajukan tersangka
Bentuk-bentuk sanksi Dalam
pasal 6 PP no.30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Sipil terdapat
uraian tentang tingkat dan jenis hukuman, sebagai berikut :
§ Tingkat hukuman disiplin
terdiri dari :
§ Hukuman disiplin ringan
Jenis hukuman disiplin ringan
terdiri dari :
a.
Teguran lisan
b.
Teguran tulisan, dan
c.
Pernyataan tidak puas secara tertulis
§ Hukuman disiplin sedang,
Hukuman disiplin berat
Jenis hukuman disiplin sedang
terdiri dari :
a. Penundaan kenaikan gaji
berkala untuk paling lama satu tahun
b. Penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala
untuk paling lama satu tahun, dan
c. Penundaan kenaikan pangkat
untuk paling lama satu tahun
Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari :
a. Penurunan pangkat pada pangkat
yang setingkat lebih rendah untuk paling lama satu tahun
b. Pembebasan dari jabatan
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dan
d. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil
Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, di samping pemberian hukuman sesuai peraturan tersebut di atas, maka selanjutnya diproses ke pengadilan.
Pada kasus-kasus pelanggaran etikolegal, di samping pemberian hukuman sesuai peraturan tersebut di atas, maka selanjutnya diproses ke pengadilan.
I. Hukum Yang Terkait Dengan Kode Etik Kedokteran
Sumber dan dasar hukum kewajiban
dokter pasien adalah:
a. Dunia Kesehatan
· Sumpah Hippocrates (460-377
S.M.)
b. Internasional
· Deklarasi Jenewa/ World
Medical Association (WMA) (1948).
· Declaration of Human Rights
PBB
· International Code of Medical
Ethics/ WMA (1949)
· Konstitusi WHO (Jenewa, 1976)
· Deklarasi Helsinki dari WMA
c. Indonesia
· UUD-45 : Sila II.Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
· No. 26 (1960): Lafal Sumpah
Dokter
· PP 434/MenKes/SK/X/1983:
KODEKI
· PP No. 585/MENKES/PER/IX/1989:
Persetujuan tindakan medik
· UU No.23 (1992): Tentang
Kesehatan
· PP No. 32 (1996): Tentang
Tenaga Kesehatan
· UU No. 29(2004): Praktik
Kedokteran
d. PERATURAN PEMERINTAH
· PP No.26(1960) tentang Lafal Sumpah Dokter.
· Permenkes: No. 554 (1982)
tentang Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran.
· PP No. 434/MenKes/SK/X/1983:
KODEKI
· Permenkes: No.585(1989)
tentang Persetujuan Tindakan Medik
· Permenkes: No. 749a(1989)
tentang Rekam Medis
· PP RI No. 32 (1996) tentang
Tenaga Kesehatan
e. Declaration of Human Rights
(PBB)
· Hak merdeka dan hak yang sama
· Dihormati sebagai manusia
dimanapun
· Tidak boleh diperlakukan kejam
· Sama di depan hokum
· Berhak atas pendidikan,
pekerjaan dan jaminan sosial
· Hak memberikan pendapat
· Hak mendapatkan pelayanan dan
perawatan kesehatan diri sendiri dan keluarga
f. SUMPAH DOKTER INDONESIA (PP
No.26 -1960/SK Menkes No. 434-1983)
Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan:
· Hidup berbakti untuk
kepentingan keperikemanusiaan.
· Memelihara martabat dan
tradisi luhur jabatan kedokteran
· Menjalankan tugas secara
terhormat dan bersusila sesuai martabat dokter
· Mengutamakan kepentingan
masyarakat
· Merahasiakan segala sesuatu yang
merupakan kerahasiaan dokter.
· Tidak menggunakan pengetahuan
kedokteran yang bertentangan dengan perikemanusiaan
· Menghormati setiap hidup insani,
mulai dari saat pembuahan.
· Mengutamakan kesehatan penderita
· Berikhtiar sungguh-sungguh tidak
terpengaruh oleh faktor agama, bangsa, suku, kelamin, politik, kedudukan sosial
dalam menunaikan kewajiban terhadap penderita.
· Memberikan penghormatan dan
terima kasih yang selayaknya kepada guru-guru saya.
· Memperlakukan TS sebagai mana
saya sendiri ingin diperlakukan.
· Mentaati dan mengamalkan Kode
Etik Kedokteran Indonesia.
· Mengikrarkan sumpah ini dengan
sungguh-sungguh, dan dengan mempertaruhkan kehormatan diri saya.
J. J. Hak dan Kewajiban Dokter
Didalam memberikan layanan
kedokteran, dokter mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek
Kedokteran; Kode Etik Kedokteran Indonesia; Pernyataan IDI; Lampiran SK PB IDI dan
Surat edaran Dirjen Yanmed No: YM 02.04.3.5.2504 th. 1997 tentang Pedoman Hak
dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit.
Ø Hak Dokter
Hak dokter adalah kekuasaan atau kewenangan dokter
untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu:
· Hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional.
· Memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan
standar prosedur operasional serta berdasarkan hak otonomi dan kebutuhan medis
pasien yang sesuai dengan jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
· Hak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
· Hak untuk mengakhiri atau
menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila hubungan dengan pasien
sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin
diteruskan lagi dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain, kecuali untuk pasien
gawat darurat.
· Hak atas ‘privacy’ (berhak menuntut apabila nama
baiknya dicemarkan oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau
memalukan).
· Hak memperoleh informasi yang lengkap dari jujur dari
pasien atau keluarganya.
· Hak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam
menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
· Hak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah
sakit maupun oleh pasien.
· Hak mendapatkan imbalan jasa profesi
yang diberikan berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan atau peraturan yang
berlaku di rumah sakit.
Ø
Kewajiban Dokter
1. Sumber dan Dasar Hukum kewajiban
Dokter antara lain:
§ Kewajiban Dokter (PP NO.
32-1996)
Pasal 21 : Mematuhi Standar
profesi tenaga kesehatan
Pasal 22 : 1. Menghormati hak pasien
2.
Menjaga kerahasiaan pasien
3. Memberikan informasi kondisi dan tindakan yang akan
dilakukan
4. Meminta persetujuan tindakan
yang akan dilakukan.
5. Membuat dan memelihara rekam
medis
§
Kewajiban Dokter (UU No. 29-2004)
Pasal 51
Memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur
serta kebutuhan medis pasien;
1. Merujuk pasien kedokter lain apabila tidak mampu;
2. Merahasiakan segala sesuatu tentang pasien;
3. Melakukan pertolongan darurat;
4.Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perekmbangan
ilmu kedokteran
§
KEWAJIBAN DOKTER (“KODEKI”-18 Pasal)
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Sumpah Dokter.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melakukan
profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang
dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya
kebebasan dan kemandirian profesi.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan
yang bersifat memuji diri sendiri.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau ansehat yang mungkin melemahkan
daya tahan psikis maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan
pasien, setelah memperolah persetujuan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam
mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang
belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan
masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi keterangan atau pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 7a
Sepramg dokter harus, dalam setiap praktek medisnya,
memberikan pelayanan medis yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral
sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas
martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubugnan
dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang
dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang
melakukan penipuan atau penggelapan, dalam menangani pasien.
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien,
hak-hak sejawatnya, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga
kepercayaan pasien.
Pasal 7d
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan
kewajiban melindungi hidup makhluk insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya, seorang dokter harus
memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan
kesehatan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif),
baik fisik maupun psiko-sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi
masyarakat yang sebenar-benarnya.
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dangan para pejabat
dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling
menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan
segala ilmu dan ketrampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak
mampu melakukan SUATU permeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan
pasien, ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai keahlian
dalam penyakit tersebut.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada
penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya
dalam beribadat dan atau dalam masalah lainnya
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang
diketahui tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu
meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat
sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain
bersedia dan mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP
TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya
sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih penderita
dari teman sejawatnya, kecuali dengan persetujuan atau berdasarkan prosedur
yang etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya
dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter hendaklah senantiasa mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada citacitanya yang luhur.
K. K. Kewajiban dan Hak Pasien
§
Hak dan Kewajiban Pasien
Didalam mendapatkan layanan
kesehatan, pasien mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana Surat edaran DirJen
Yan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,
Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004
Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut :
§
Hak Pasien
Hak pasien dalam hukum kedokteran
bertumpu dan berdasarkan atas dua hak asasi manusia yaitu Hak untuk
pemeliharaan kesehatan (The right of health care) dan Hak untuk menentukan
nasib sendiri (The right to self determination)
Sumber dan Dasar Hukum hak pasien
adalah:
§
HAK PASIEN (PP No.32 -1996)
Pasal 23
Pasien berhak atas ganti rugi
akibat terganggunya kesehatan, cacat atau kematian karena kelalain tenaga
kesehatan
Ganti rugi dilaksanakan sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
§
HAK PASIEN (UU No.29-2004)
Pasal 52
§
Mendapatkan penjelasan lengkap tentang tindakan medis.
§
Meminta pendapat dokter lain.
§
Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis
§
Menolak tindakan medis dan
§
Mendapatkan isi rekam medis
§
HAK-HAK PASIEN (KODEKI)
§
Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya dan hak untuk mati
secara wajar
§
Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai
dengan standar profesi kedokteran
§
Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi
§
Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang
direncanakan
§
Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang
akan diikutinya
§
Menolak dan menerima keikutsertaannya dalam riset
kedokteran
§
Dirujuk kepada dokter spesialis kalau diperlukan dan
dikembalikan kepada dokter yang merujuk
§
Kerahasiaan dan rekam mediknya atas hal pribadi
§
Memperoleh penjelasan tentang peraturan-peraturan
rumah sakit
§
Berhubungan dengan keluarga, penasihat atau rohaniawan
dan lain-lainnya selama perawatan.
§
Memperoleh penjelasan tentang perincian biaya
§
Pada dasarnya hak pasien adalah hak-hak pribadi yang
dimiliki manusia sebagai pasien. Dari sumber dan dasar hukum diatas dapat
diambil kesimpulan hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
§
Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan
peraturan yang berlaku di rumah sakit.
§
Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
§
Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu
sesuai dengan standar profesi kedokteran/ kedokteran gigi dan tanpa
diskriminasi.
§
Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan
standar profesi keperawatan.
§
Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai
dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
§
Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan
pendapat klinik dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
§
Hak atas ’second opinion’ / meminta pendapat dokter
atau dokter gigi lain.
§
Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang
diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut
peraturan yang berlaku.
§
Hak untuk memperoleh informasi / penjelasan secara
lengkap tentang tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya.
§
Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang
akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
§
Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan
terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab
sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
§
Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam
berobat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
§
Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama
tidak mengganggu ketertiban dan ketenangan umum/ pasien lainya.
§
Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam
perawatan di rumah sakit.
§
Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas
pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
§
Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun
spiritual.
§
Hak transparansi biaya pengobatan/ tindakan medis yang
akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan
pembayaran).
§
Hak akses / ‘inzage’ kepada rekam medis/ hak atas
kandungan ISI rekam medis miliknya.
Kewajiban Pasien
Sumber dan Dasar Hukum
Kewajiban Pasien adalah:
§
KEWAJIBAN PASIEN (KODEKI)
1.
Memeriksakan diri sedini mungkin
2.
Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang
penyakitnya
3.
Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter
4.
Menandatangani surat PTM dan lain-lain
5.
Yakin pada dokter dan yakin akan sembuh
L. L. REGULASI UNDANG-UNDANG
1. UU RI No 23 tahun 1992 tentang
kesehatan
Sistematika UU Kesehatan
a. BAB I (ketentuan umum)
Pasal
1 ini mengenai tentang :
· Praktik kedokteran
· Dokter dan dokter gigi
· Konsil kedokteran Indonesia
· Sertifikasi Kompetensi
· Registrasi
· Registrasi ulang
· Surat izin praktik
· Surat tanda registrasi dokter
dan dokter gigi
· Sarana pelayanan kesehatan
· Pasien
· Profesi kedokteran atau
kedokteran gigi
· Organisasi profesi
· Kolegium kedokteran Indonesia
dan Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia
· Majelis kehormatan disiplin
kedokteran Indonesia
· Menteri
b. BAB II (Asandan tujuan)
Pasal 2 menyangkut asa praktik
kedokteran
Pasal 3 menyangkut tujuan
praktik kedokteran
c. BAB III (Konsil Kedokteran
Indonesia)
Pasal 4 dan 5 menyangkut
tempat dan kedudukan
Pasal 6 sampai 10 tentang
fungsi, tugas, dan wewenang
Pasal 11 sampai 21 tentang
susunan organisasi dan keanggotaan
Pasal 22 sampai 24 tentang
tata kerja
Pasal 25 tentang pembiayaan
d. BAB IV (Standar pendidikan
profesi kedokteran dan kedokteran gigi)
Pasal 26 tentang standard
pendidikan profesi
e. BAB V ( Pendidikan dan
pelatihan kedokteran dan kedokteran gigi)
Pasal 27 dan 28
f. BAB VI ( Tentang registrasi
dokter dan dokter gigi)
Pasal 29, 30, 31, 32, 33, 34,
dan 35
g. BAB VII (Penelenggaraan
praktik kedokteran)
Pasal 36 tentang surat izin
praktik (juga termasuk pasal 37 dan 38)
Pasal 39 sampai 43 tentang
pelaksanaan praktik
Pasal 44 tentang standard
pelayanan
Pasal 45 tentang persetujuan
tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
Pasal 46 tentang rekam medis
(juga termasuk pasal 47)
Pasal 48 tentang rahasia
kedokteran
Pasal 49 tentang kendali mutu
dan kendali biaya
Pasal 50 dan 51 tentang hak
dan kewajiban dokter atau doter gigi
Pasal 52 dan 53 tentang hak
dan kewajiban pasien
Pasal 54 tentang pembinaan
h. BAB VIII (Disiplin dokter
dan dokter gigi)
Pasal 55 sampai 65 tentang majelis kehormatan disiplin
kedokteran Indonesia
Pasal 66 tentang pengaduan
Pasal 67 dan 68 tentang
pemeriksaan
Pasal 69 tentang keputusan
Pasal 70 tentang pengaturan
lebih lanjut
i. BAB IX (Pembinaan dan
pengawasan)
Pasal 71 sampai 74 tentang
pembinaan dan pengawasan
j. BAB X (keputusan pidana)
Pasal 75 sampai 80 tentang
ketentuan pidana
k. BAB XI (ketentuan penutup)
Pasal 85 sampai 88 tentang
ketentuan penutup
2. UU RI No.29 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Praktik
kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi
terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.
2. Dokter dan
dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi
spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam
maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
4. Sertifikat kompetensi
adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi
untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia setelah lulus uji
kompetensi.
7. Surat izin
praktik adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan
dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi
persyaratan.
9. Sarana pelayanan
kesehatan adalah tempat penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan yang dapat
digunakan untuk praktik kedokteran atau kedokteran gigi.
10. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi
masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik
secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
11. Profesi kedokteran atau
kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang
dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui
pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik kedokteran dilaksanakan berasaskan Pancasila
dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan,
serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Pasal 3
Pengaturan praktik kedokteran bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan kepada pasien;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi; dan
c. memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,
dokter dan dokter gigi.
BAB III
KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 4
(1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan
kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi
dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan
Konsil Kedokteran Gigi.
(2) Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
BAB V
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI
Pasal 27
Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran
gigi, untuk memberikan kompetensi kepada dokter atau dokter gigi, dilaksanakan
sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 28
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang berpraktik wajib
mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran atau kedokteran gigi
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain
yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran atau kedokteran gigi.
(2) Pendidikan dan pelatihan kedokteran atau
kedokteran gigi berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran atau
kedokteran gigi.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PRAKTIK
KEDOKTERAN
Bagian Kesatu
Surat Izin Praktik
Pasal 36
Setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik
kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Praktik
Pasal 39
Praktik kedokteran diselenggarakan berdasarkan pada
kesepakatan antara dokter atau dokter gigi dengan pasien dalam upaya untuk
pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan
penyakit dan pemulihan kesehatan.
Pasal 41
(1) Dokter atau dokter gigi yang telah mempunyai surat
izin praktik dan menyelenggarakan praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 wajib memasang papan nama praktik kedokteran.
(2) Dalam hal dokter atau dokter gigi berpraktik di
sarana pelayanan kesehatan, pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib membuat
daftar dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.
Pasal 42
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang
mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik
untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.
Bagian Ketiga
Pemberian Pelayanan
Paragraf 1
Standar Pelayanan
Pasal 44
(1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan
praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran
gigi.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan.
Paragraf 2
Persetujuan Tindakan
Kedokteran atau Kedokteran Gigi
Pasal 45
(1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat
persetujuan.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup :
a. diagnosis dan tata cara
tindakan medis;
b. tujuan tindakan medis yang
dilakukan;
c. alternatif tindakan lain
dan risikonya;
d. risiko dan komplikasi yang
mungkin terjadi; dan
e. prognosis terhadap tindakan
yang dilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi
yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang
ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
Paragraf 3
Rekam Medis
Pasal 46
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan
praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.
(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu,
dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Pasal 47
(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan,
sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan
sarana pelayanan kesehatan.
(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Rahasia Kedokteran
Pasal 48
(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan
praktik kedokteran wajib menyimpan rahasia kedokteran.
(2) Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk
kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam
rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan
perundangundangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran
diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Hak dan Kewajiban Dokter atau
Dokter Gigi
Pasal 50
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai hak :
a. memperoleh perlindungan hukum sepanjang
melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur
operasional;
b. memberikan pelayanan medis menurut standar profesi
dan standar prosedur operasional;
c. memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari
pasien atau keluarganya; dan
d. menerima imbalan jasa.
Pasal 51
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik
kedokteran mempunyai kewajiban:
a. memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar
profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
b. merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang
mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu
melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
c. merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
d. melakukan pertolongan darurat atas dasar
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu
melakukannya; dan
e. menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti
perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.
Paragraf 6
Hak dan Kewajiban Pasien
Pasal 52
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai hak:
a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang
tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);
b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan
medis;
d. menolak tindakan medis; dan
e. mendapatkan isi rekam medis.
Pasal 53
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik
kedokteran, mempunyai kewajiban:
a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang
masalah kesehatannya;
b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter
gigi;
c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan
kesehatan; dan
d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang
diterima.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 75
(1) Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja
melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda registrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara
asing yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat
tanda registrasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Setiap dokter atau dokter gigi warga negara asing
yang dengan sengaja melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat tanda
registrasi bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 76
Setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja
melakukan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin praktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 77
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan identitas
berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat
seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah
memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi
dan/atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 78
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat,
metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang
menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi
yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi
dokter gigi atau surat izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 79
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), setiap
dokter atau dokter gigi yang:
a. dengan sengaja tidak memasang papan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
b. dengan sengaja tidak membuat rekam medis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1); atau
c. dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mempekerjakan
dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh korporasi, maka pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga atau dijatuhi hukuman
tambahan berupa pencabutan izin.
M. M. ORGANISASI KEDOKTERAN GIGI INDONESIA
1.
KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Konsil Kedokteran Indonesia Indonesia atau KKI
merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen,
yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. Mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, penetapan serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan
praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
KKI bertugas melakukan registrasi dokter dan dokter
gigi. Mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. Melakukan
pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama
lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
KKI memiliki wewenang menyetujui dan menolak
permohonan registrasi dokter dan dokter gigi. Menerbitkan dan mencabut surat
tanda registrasi. Mengesahkan standar kompetensi. Melakukan pengujian terhadap
persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi. Mengesahkan penerapan cabang
ilmu kedokteran dan kedokteran gigi. Melakukan pembinaan bersama terhadap
dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh
organisasi profesi. Melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang
dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan
etika profesi.
Visi : Terwujudnya dokter dan dokter gigi profesional
yang melindungi pasien
Misi : Meningkatkan kualitas hidup
manusia melalui dokter dan dokter gigi yang profesional
Tata Nilai : Konsil Kedokteran Indonesia
menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme kemitraan, dan respek pada
kemanusiaan
Strategi Utama 1 : Menerapkan sistem registrasi
& monitoring dokter dan dokter gigi secara online diseluruh Indonesia.
Sasaran :
· Setiap dokter dan dokter gigi
yang melaksanakan praktik kedokteran telah teregistrasi dan terjamin
kompetensinya.
· Sistim monitoring
dokter gigi berfungsi secara aktif dan online diseluruh indonesia.
Strategi Utama 2 : Menegakkan profesionalisme
dokter dan dokter gigi dalam praktik kedokteran.
Sasaran :
· Setiap dokter dan
dokter gigi menerapkan profesionalisme dalam praktik kedokteran.
· Setiap pasien memperoleh
jaminan praktik kedokteran yang aman.
Strategi Utama 3 : Memastikan standar nasional
pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.
Sasaran :
· Setiap institusi pendidikan
dokter dan dokter gigi telah menerapkan standar nasional pendidikan.
· Setiap dokter dan dokter gigi yang melaksanakan
praktik kedokteran mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan(Continuing
Professional Development).
· Setiap perkembangan
cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi di Indonesia memenuhi rambu dan
aturan yang jelas.
Strategi Utama 4 : Meningkatkan kemitraan dengan
organisasi profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah untuk menerapkan
praktik kedokteran yang melindungi masyarakat.
Sasaran :
· Seluruh masyarakat
menyadari hak dan kewajibannya, memperoleh perlindungan hukum dalam praktik
kedokteran.
· Setiap dokter dan dokter gigi memperoleh kepastian hukum dalam
menjalankan praktik kedokteran.
· Setiap organisasi
profesi, instansi pemerintah dan non pemerintah menjalankan perannya dalam
melaksanakan UU Praktik Kedokteran.
2.
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia)
PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) merupakan
satu-satunya organisasi profesi yang menghimpun dokter gigi di Indonesia. PDGI
didirikan pada tanggal 22 Januari 1950 di Bandung, atau kini telah berusia
lebih dari 50 tahun.
Pengurus Besar PDGI berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta dan saat ini memiliki 12 Pengurus Wilayah dan 119
Cabang PDGI di seluruh Indonesia. (terlampir).
Pada Kongres PDGI XXI tahun 2002 dilaporkan bahwa
jumlah total anggota PDGI yang tercatat di seluruh cabang adalah sebesar + 7000
anggota, atau merupakan 60% dari jumlah dokter gigi se-Indonesia. Belum semua
lulusan dokter gigi terdaftar sebagai anggota PDGI, tetapi dengan akan
diterapkannya sistem registrasi dokter gigi melalui Konsil Kedokteran Gigi
Indonesia (KKGI) diharapkan jumlah anggota PDGI akan bertambah.
Tujuan PDGI
· Menyumbangkan darma baktinya
demi kepentingan bangsa dan negara.
· Meningkatkan derajat kesehatan
gigi dan mulut serta kesehatan umum dalam rangka menunjang kesejahteraan rakyat
Indonesia
· Memajukan ilmu kedokteran gigi
dalam arti yang seluas-luasnya
· Meningkatkan kesejahteraan
anggota
Sumber :