Negara dan warga negara
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat primer sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat
negara itu berada.
Ada beberapa pengertian tentang
negara, yaitu George Jellinek,
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu. Roger H. Soltau,
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan
bersama atas nama masyarakat. Aristoteles,
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama. Nah itu adalah beberapa pengertian tentang negara.
Unsur Negara terbagi menjadi dua,
yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstutif adalah negara
meliputi wilayah udara, darat, perairan, rakyat, dan pemerintahan yang
berdaulat. Unsur deklaratif adalah negara mempunyai tujuan, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de
jure maupun de facto dan ikut
dalam organisasi internasional, seperti PBB.
Dalam teori terbentuknya suatu
negara, terdapat dua unsur teori yaitu : Klasik dan modern. pada teori klasik
terdapat 3 jenis teori yaitu teori hukum alam, ketuhanan, dan perjanjian. Dan
pada teori modern terdapat 5 teori yaitu pendudukan, peleburan, penyerahan,
penaikan, dan pengumuman.
Teori hukum alam adalah
terbentuknya suatu negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum adanya
masyarakat yang hidup sendiri-sendiri. teradapat 3 jenis teori hukum alam yaitu
masa purba yang didukung oleh Plato dan Aristoteles, masa pertengahan yang
didukung oleh agustinus dan thomas aquinas, dan masa rasionalisme.
Teori ketuhanan adalah
terbentuknya suatu negara karena anugerah dari Tuhan. Dan teori perjanjian
adalah Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan
musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk
negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal
untuk kebutuhan bersama.
Teori perjanjian adalah manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia pun akan musnah bila ia
tidak mengubah cara-caranya. manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
Teori pendudukan adalah
terbentuknya suatu negara karena menempati suatu wilayah yang masih belum
dikuasai lalu kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
Teori peleburan adalah
terbentuknya suatu negara karena adanya sekumpulan negara-negara kecil yg
menduduki suatu wilayah lalu mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau
bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Teori penaikan adalah Hal ini
terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari
dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang
sehingga terbentuklah Negara.
Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
Teori pengumuman adalah Hal ini
terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan
begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya.
Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Negara memiliki beberapa sifat.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarki.¢
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat¢
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenai semua
orange tanpa kecuali.
Setiap
negara pasti mempunyai tujan dalam membangun negara. Tujuan utama negara antara
lain mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan
satu sama lain dan mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Adapun tujuan negara itu bermacam-macam diantaranya perluasan kekuasaan semata,
perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, penyelenggaraan ketertiban
hukum, penyelenggaraan kesejahteraan umum.
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi
dua, yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu. Penduduk terdiri
menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara adalah Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui
pemerintahannya sendiri. Orang asing adalah Penduduk yang bukan warga Negara.
Sedangkan Bukan penduduk adalah Orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara
tersebut.
Asas
kewarganegaraan terdiri dari dua, asas Ius Soli dan Ius Sanguinis. Ius Soli
adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut. Sedangkan Ius Sanguinis adalah Seseorang mendapatkan kewarganegaraan
suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia
dilahirkan.
Hubungan
warga negara dan negara adalah Tidak akan ada negara tanpa warga negara. Warga
negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya negara. Warga negara
dan negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling
berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal
balik.
Dalam
hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Warga negara mempunyai
kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara
mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan menyejahterakan kehidupan warga
negaranya. Sementara itu warga negara memiliki hak untuk mendapatkan
kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki
hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari warga negaranya.
Dapat
disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya
kewajiban negara merupakan hak warga negara. Sebagai warga negara Indonesia
yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk negara.
Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara
membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan
hidup dan tertatanya suatu negara.
Dengan hak
dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari seperti: 1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar 2. Ikut serta membantu korban bencana 3. Belajar dengan tekun pelajaran
atau mata kuliah¢ Dan masih banyak lagi cara untuk
membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita
juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sumber : http://www.slideshare.net/adherianto/5-negara-dan-warga-negara
Sumber : http://www.slideshare.net/adherianto/5-negara-dan-warga-negara