KEWARGANEGARAAN
Setiap
tanggal 17 Agustus, kita sebagai warga negara Indonesia pasti merayakan Hari
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Semua masyarakat pasti antusias
dalam perayaan hari tersebut. Banyak kegiatan yang dapat mengisi hari raya
kemerdekaan tersebut. Contohnya mulai perlombaan balap karung, tarik tambang,
panjat pinang, memasukkan paku ke dalam botol, estafet bendera, gerak jalan
santai, lomba membaca puisi, lomba menari, lomba menyanyi dan sebagainya. Itu
semua diadakan tidak lain selain untuk merayakan hari raya kemerdekaan RI, juga
sebagai alat pemersatu bangsa dan negara. Di sisi lain, kita sebagai warga
negara Indonesia yang tahu akan sejarah, juga harus dapat mengambil arti terpenting
dari acara perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu untuk
mengingat dan mengenang usaha dari para pahlawan nasional yang dengan gigih
berjuang melawan penjajah dan betapa besar pengorbanan mereka semua. Oleh
karena itu, kita yang terlahir sebagai masyarakat yang telah merasakan
kemerdekaan, diwajibkan untuk menjaga perdamaian, keamanan dan ketentraman
diantara sesama serta diwajibkan untuk membela negara yang telah dimerdekakan
dengan susah payah oleh para pejuang terdahulu.
Untuk mempertahankan semuanya saat
ini memang tidaklah mudah, perlu adanya upaya-upaya yang baik, berani dan nyata
untuk dapat mempertahankan itu semua. Salah satu wujud yang nyata yaitu dengan
Upaya Bela Negara. Pembelaan negara atau bela negara adalah suatu tekad dari
sikap dan tindakan warga negara yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh jiwa dan semangat cinta tanah air, serta
memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Hal ini mendasari hidup bangsa
Indonesia untuk mengembangkan sikap serta perilaku menjaga keluhuran harkat dan
martabat bangsa Indonesia. Sebagai wujud dari upaya pembelaan negara, yaitu
adanya kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa
Indonesia serta keutuhan wilayah nusantara.
Setiap warga negara yang menyadari
jika pembelaan negara adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan, maka agar
semuanya berhasil dengan baik dalam pelaksanaannya harus disertai dan didasari
pula dengan prinsip-prinsip yang kuat. Prinsip-prinsip pembelaan negara
tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Bangsa Indonesia cinta kemerdekaan, namun lebih mencintai perdamaian karena dengan perdamaian akan menjadi sumber mencapai tujuan, sedangkan kemerdekaan tanpa perdamaian akan menjadi bangsa yang terkoyak dan rapuh.
- Menentang segala bentuk penjajahan, baik secara fisik maupun mental.
- Mewujudkan peradaban yang dinamis dan sportif dalam pergaulan dan persaingan yang sehat.
Itu
semua adalah prinsip-prinsip yang harus dan wajib diterapkan oleh setiap warga
negara Indonesia apabila negaranya ingin menjadi negara yang kuat, bukan
menjadi negara yang rapuh karena kurangnya kesadaran dari warga negaranya untuk
membela negaranya sendiri.
Ada
lima unsur dasar bela negara yang perlu kita ketahui, yaitu cinta tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi
negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal
bela negara. Itu adalah lima unsur dasar bela negara yang harus kita ketahui
bersama dan perlu untuk diterapkan bersama.
Pada
pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal tersebuat merupakan pengakuan
dan jaminan atas hak dan kewajiban membela negara dari warga negaranya secara
sukarela dan bertanggung jawab.
Seperti
yang telah diterangkan pada bagian sebelumnya bahwa upaya pembelaan terhadap
negara merupakan hak dan kewajiban dari seluruh warga negara. Di samping itu,
negara pun memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya dalam upaya
pembelaan negara tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban ini
harus diatur dan ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah
peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang upaya-upaya dalam
pembelaan negara :
- Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.Salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan berisi tentang pemisahan TNI dan Polri. Lahirnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan kepolisian Republik Indonesia.
- Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negra dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
- UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
- Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menerangkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
- Pasal 69 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pencantuman bela negara dalam UU HAM tersebut mengandung arti bahwa betapa mendasarnya kedudukan bela negara dalam menjaga keberadaan bangsa.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa upaya dalam pembelaan neagara merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat dihindari dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan serta stabilitas nasional yang mantap.
Semua
sudah jelas, jika usaha bela negara adalah wajib hukumnya bagi setiap warga
negara. Bahkan usaha bela negara telah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap
warga negara dengan negara juga telah membuat peraturan perundang-undangan yang
kuat dan sah. Jadi, jangan sampai kita mensia-siakan usaha para pejuang
terdahulu yang telah mengobankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan
negara Indonesia, tinggal hanya kita dan seluruh warga negara Indonesia yang
berusaha untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.
Daftar
Pustaka : Wiyono, Hadi,. Isworo.2013.Kewarganeraan.Jakarta:
Ganeca Exact.