BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Jumat, 28 Maret 2014

Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN

        Setiap tanggal 17 Agustus, kita sebagai warga negara Indonesia pasti merayakan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Semua masyarakat pasti antusias dalam perayaan hari tersebut. Banyak kegiatan yang dapat mengisi hari raya kemerdekaan tersebut. Contohnya mulai perlombaan balap karung, tarik tambang, panjat pinang, memasukkan paku ke dalam botol, estafet bendera, gerak jalan santai, lomba membaca puisi, lomba menari, lomba menyanyi dan sebagainya. Itu semua diadakan tidak lain selain untuk merayakan hari raya kemerdekaan RI, juga sebagai alat pemersatu bangsa dan negara. Di sisi lain, kita sebagai warga negara Indonesia yang tahu akan sejarah, juga harus dapat mengambil arti terpenting dari acara perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu untuk mengingat dan mengenang usaha dari para pahlawan nasional yang dengan gigih berjuang melawan penjajah dan betapa besar pengorbanan mereka semua. Oleh karena itu, kita yang terlahir sebagai masyarakat yang telah merasakan kemerdekaan, diwajibkan untuk menjaga perdamaian, keamanan dan ketentraman diantara sesama serta diwajibkan untuk membela negara yang telah dimerdekakan dengan susah payah oleh para pejuang terdahulu.
            Untuk mempertahankan semuanya saat ini memang tidaklah mudah, perlu adanya upaya-upaya yang baik, berani dan nyata untuk dapat mempertahankan itu semua. Salah satu wujud yang nyata yaitu dengan Upaya Bela Negara. Pembelaan negara atau bela negara adalah suatu tekad dari sikap dan tindakan warga negara yang teratur, meyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh jiwa dan semangat cinta tanah air, serta memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini mendasari hidup bangsa Indonesia untuk mengembangkan sikap serta perilaku menjaga keluhuran harkat dan martabat bangsa Indonesia. Sebagai wujud dari upaya pembelaan negara, yaitu adanya kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia serta keutuhan wilayah nusantara.
            Setiap warga negara yang menyadari jika pembelaan negara adalah hak dan kewajiban yang harus dilakukan, maka agar semuanya berhasil dengan baik dalam pelaksanaannya harus disertai dan didasari pula dengan prinsip-prinsip yang kuat. Prinsip-prinsip pembelaan negara tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  2. Bangsa Indonesia cinta kemerdekaan, namun lebih mencintai perdamaian karena dengan perdamaian akan menjadi sumber mencapai tujuan, sedangkan kemerdekaan tanpa perdamaian akan menjadi bangsa yang terkoyak dan rapuh.
  3. Menentang segala bentuk penjajahan, baik secara fisik maupun mental.
  4. Mewujudkan peradaban yang dinamis dan sportif dalam pergaulan dan persaingan yang sehat.

Itu semua adalah prinsip-prinsip yang harus dan wajib diterapkan oleh setiap warga negara Indonesia apabila negaranya ingin menjadi negara yang kuat, bukan menjadi negara yang rapuh karena kurangnya kesadaran dari warga negaranya untuk membela negaranya sendiri.
Ada lima unsur dasar bela negara yang perlu kita ketahui, yaitu cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal bela negara. Itu adalah lima unsur dasar bela negara yang harus kita ketahui bersama dan perlu untuk diterapkan bersama.
Pada pasal 27 ayat (3) UUD 1945 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal tersebuat merupakan pengakuan dan jaminan atas hak dan kewajiban membela negara dari warga negaranya secara sukarela dan bertanggung jawab.
Seperti yang telah diterangkan pada bagian sebelumnya bahwa upaya pembelaan terhadap negara merupakan hak dan kewajiban dari seluruh warga negara. Di samping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya dalam upaya pembelaan negara tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan hak dan kewajiban ini harus diatur dan ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Berikut adalah peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang upaya-upaya dalam pembelaan negara :
  1. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  2. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  3. Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.Salah satu tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan berisi tentang pemisahan TNI dan Polri. Lahirnya ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  4. Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan kepolisian Republik Indonesia.
  5. Menurut UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negra dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
  6.  UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain menyebutkan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
  7.   Pasal 37 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menerangkan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
  8. Pasal 69 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pencantuman bela negara dalam UU HAM tersebut mengandung arti bahwa betapa mendasarnya kedudukan bela negara dalam menjaga keberadaan bangsa.
  9. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan  bahwa pertahanan menjadi salah satu bidang yang tidak diotonomikan kepada pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut menegaskan bahwa upaya dalam pembelaan neagara merupakan hak dan kewajiban yang tidak dapat dihindari dalam rangka mewujudkan pertahanan dan keamanan serta stabilitas nasional yang mantap.

Semua sudah jelas, jika usaha bela negara adalah wajib hukumnya bagi setiap warga negara. Bahkan usaha bela negara telah menjadi hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dengan negara juga telah membuat peraturan perundang-undangan yang kuat dan sah. Jadi, jangan sampai kita mensia-siakan usaha para pejuang terdahulu yang telah mengobankan jiwa dan raganya untuk merebut kemerdekaan negara Indonesia, tinggal hanya kita dan seluruh warga negara Indonesia yang berusaha untuk mempertahankan kemerdekaan tersebut.

Daftar Pustaka : Wiyono, Hadi,. Isworo.2013.Kewarganeraan.Jakarta: Ganeca Exact.