Ketahanan
Nasional Indonesia
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika suatu bangsa yang berisi keuletan
dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar dengan harus mengupayakan dan
mengorbankan semua yang ada demi keamanan dan ketentraman bangsa tersebut.
Namun dengan cara tersebut, secara langsung atau tidak langsung, dapat
mengganggu dan mengancam integritas, identitas, nama baik dan kelangsungan
hidup bangsa dan negara.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang tercinta ini juga harus dan wajib memiliki
rasa dan nilai-nilai tentang ketahanan nasional. Karena di masa globalisasi
yang kian pesat ini, perlu adanya perjuangan yang sangat besar untuk dapat
mencapai tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, bangsa
Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, ketangguhan, kerjasama, dan daya
tahan yang bisa disebut dengan ketahanan nasional.
Ketahanan
nasional NKRI tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang atau beberapa individu
saja, melainkan harus diwujudkan oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia
agar ketahanan nasional yang diinginkan dan dicita-citakan dapat terwujud
dengan baik dan kokoh. Itu pun harus dijunjung dengan rasa nasionalisme yang
tinggi dan kuat agar keadaan tersebut dapat terjaga dengan baik.
Dewasa
ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat
dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional
baru dikenal sejak permulaan tahun 60an. Pada saat itu istilah tersebut belum
diberi defenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang
lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada
waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau
masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secaradan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secaradan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang
disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan
dari konspsi pertama yaitu :
- Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
- Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita
bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain
seperti berikut :
- Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara- negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
- Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
- Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
- Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
- Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Sumber
: http://flowrentina.wordpress.com/2013/06/25/ketahanan-nasional-2/
0 komentar:
Posting Komentar